3 Tindak Lanjut PAM Jaya soal Temuan BPK Atas Laporan Keuangannya yang Diberi Opini Disclaimer
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya Arief Nasrudin memaparkan tindak lanjut yang dilakukan pihaknya atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang melabeli opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya 2022.
Hal ini, disampaikan Arief dalam Rapat Kerja bersama Komisi B membahas monitoring dan rencana kerja Perumda PAM Jaya 2023 di Ruang Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Menurut Arief, setidaknya ada tiga upaya atau langkah yang tengah dilakukan manajemen PAM Jaya sebagai tindak lanjut atas opini disclaimer dari BPK tersebut. Pertama, terkait Aset, PAM jaya telah membentuk tim penataan aset tetap.
"Baik untuk menyusun sistem pengendalian internal, melakukan stock taking dan mengurus proses penghapusan aset," kata Arief.
Selain itu, pada langkah pertama ini pihaknya juga akan melibatkan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dan professional lainnya apabila diperlukan.
Kedua, perihal Uang Jaminan Langganan (UJL), PAM jaya akan melakukan sensus terhadap konsumen yang tidak aktif sebagai dasar pemutihan pelanggan dan penataan database digital (master pelanggan).
Langkah ketiga, berkaitan dengan Rekening Escrow, PAM Jaya akan menuntaskan Due Diligent untuk penyelesaian escrow statement terhadap kedua mitranya terdahulu.
"Untuk memastikan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan masing-masing pihak sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023," kata Arief.
Sentimen: positif (57.1%)