Sentimen
Negatif (100%)
14 Jun 2023 : 02.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lombok, Pekanbaru

Tokoh Terkait

Polda NTB Bongkar Kasus Perdagangan Orang, 4 Korban Lontang-Lantung di DKI

14 Jun 2023 : 02.00 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Polda NTB Bongkar Kasus Perdagangan Orang, 4 Korban Lontang-Lantung di DKI

INDOZONE.ID - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua pelaku perdagangan orang. Dalam kasus ini, terdapat empat korban yang belum berangkat ke luar negeri namun lontang-lantung di Jakarta selama berbulan-bulan.

"Untuk kasus yang diungkap oleh Polda NTB dengan empat korban dan mengamankan empat terduga yang kini ditetapkan tersangka oleh Dit Reskrimum Polda NTB," kata Kasatgas TPPO Polda NTB, Brigjen Pol Aspan Ruslan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Polda Metro Gagalkan Perdagangan Orang ke Arab Saudi, Pasutri Jadi Tersangka

Kasus ini diawali pada November 2022 hingga Maret 2023 di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional. Kala itu, pelaku merekrut empat korban dan akan diterbangkan ke Arab Saudi.

Dalam perekrutan itu, para calon pekerja migran ini dibebankan biaya sebesar Rp14 hingga Rp20 juta rupiah hingga total kerugian korban mencapai Rp80 juta rupiah.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubsatgas I Bidang Penindakan Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menyebut para korban diberangkatkan ke Jakarta dan ditampung disana. Para korban ditampung hingga tiga bulan lamanya.

"Setelah kurang lebih tiga bulan menunggu, keempat korban tidak kunjung diberangkatkan. Korban akhirnya memutuskan untuk kembali ke NTB karena merasa tidak ada kejelasan," kata Kombes Teddy.

Baca Juga: Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polisi di Bandara Pekanbaru, Berencana Kabur ke Batam

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap kedua tersangka. Polisi juga menyita berbagai macam barang bukti dari kedua tersangka.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 10, Pasal 11 junto Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 junto Pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman paling rendah tiga tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:


Sentimen: negatif (100%)