Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Menag diminta periksa fakta sebelum ubah aturan rumah ibadah
Alinea.id Jenis Media: News
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, diminta tidak terburu-buru mengubah aturan pendirian rumah ibadah. Ia disarankan terlebih dahulu menyelenggarakan dialog intensif lintas pemuka agama dan pimpinan ormas keagamaan sebelum mengambil keputusan selain mempertimbangkan fakta sosial yang ada.
Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan, dialog intensif itu diperlukan agar apa pun aturan yang dibuat menjadi solusi berkeadilan bagi seluruh umat beragama di Indonesia. Apalagi, sejumlah pihak sudah mengkritisi rencana Menteri Yaqut tersebut.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, urusan beragama, apalagi terkait pendirian rumah ibadah, memang kompleks. Tidak hanya mayoritas dan minoritas yang berbeda-beda di banyak kasusnya, seperti di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua yang mayoritasnya nonmuslim.
"Di situ ada unsur tokoh agama, forum umat beragama, masyarakat, ormas keagamaan, dan lain-lain, yang semuanya punya peran untuk harmoni kehidupan beragama melalui pendirian rumah ibadah. Fakta sosial ini mesti ditimbang," kata HNW, panggilan Hidayat, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/6).
Rencana Yaqut mengubah Peraturan Bersama Menag dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah menuai penolakan. Salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI, Utang Ranuwijaya, meminta aturan itu tak diganti dengan yang baru. Alasannya, aturan yang berlaku saat ini efektif menjaga kerukunan antarumat beragama.
Ia juga menilai, Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB), yang terbentuk di daerah seluruh Indonesia, berhasil menjalankan fungsinya menjalankan aturan pendirian rumah ibadah tersebut.
Menurut HNW, merujuk data resmi yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag), tampak bukti-bukti tidak ada diskriminasi dalam pendirian rumah ibadah. Diskriminasi menjadi hal yang sering diopinikan dan dijadikan alasan perubahan aturan pendirian rumah ibadah.
Sentimen: netral (88.3%)