Sentimen
Negatif (99%)
13 Jun 2023 : 16.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kelapa Gading

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait
Kombes Pol Komarudin

Kombes Pol Komarudin

Kombes Komarudin

Kombes Komarudin

Viral WN Pakistan Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus, Simak Fakta-faktanya

13 Jun 2023 : 16.14 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Viral WN Pakistan Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus, Simak Fakta-faktanya

INDOZONE.ID - Media sosial sempat digegerkan dengan adanya video viral menampilkan aksi warga negara asing (WNA) asal Pakistan berhasil menggondol uang jutaan rupiah milik seorang ibu dari warung korban. Sang WNA tersebut kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Selasa, 13 Juni 2023, Indozone merangkum secara singkat fakta-fakta dari kasus viral tersebut mulai dari kronologi pencurian hingga pelaku berhasil ditangkap oleh polisi.

Berikut fakta-faktanya:1. Viral di Media Sosial

Dilihat Indozone dalam akun Instagram @info_jakartapusat, tampak video menampilkan hasil rekaman CCTV mulai dari pelaku datang menggunakan sebuag mobil. Pelaku awalnya terlihat mengambil sebuah makanan ringan di warung tersebut.

Baca Juga: Viral Motor Ojol Dibawa Kabur di Jakpus, Korbannya Seperti Dihipnotis

Kemudian, pelaku terlihat masuk ke dalam warung dan seolah berbincang dengan korban. Pelaku terlihat juga beberapa kali memasikan uang ke dalam saku celananya.

"Seorang WNA diduga melakukan hipnotis di warung klontong hingga mengalami kerugian uang jutaan rupiah," tulis akun info_jakartapusat dalam postinganya.

2. Korban Ngaku Tak Sadar

Masih dalam akun tersebut, ada pula video pengakuan dari korban. Korban mengaku saat itu didatangi pelaku yang berbelanja makanan ringan.

Kemudian, pelaku seolah ingin menukar uang namun dengan bahasa asing. Sejurus kemudian, pelaku mengambil uang korban yang nilainya sekitar Rp 6 juta.

"Dia ngasih uang Rp 50 ribu, dia bipang 'Mamak tukar fress' aku bilang nggak ada, aku gak ngerti. Dia langsung nyelonong ngambil uang, dia langsung buka disini ada uang Rp 5 juta dia ambil, dia buka gimana caranya aku nggak sadar dia ngorek-ngorek, atuh melongok aja malah liatin," kata korban.

Usai berhasil mengambil uang korban, pelaku kemudian meninggalkan warung korban.

3. Pelaku Ditangkap Polisi

Tak butuh waktu lama, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku yang belakangan diketahui bernama Moslem bin Mohram Husein (36). Dia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Kita lakukan penangkapan di apartemennya, dia tinggal bersama anak dan istrinya. Ditangkap hari Jumat kemarin," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin keoada wartawan.

4. Ngaku Baru Sekali Beraksi

Kepada polisi, Kombes Komarudin mengungkap jika pelaku mengaku baru melakukan aksinya satu kali. Polisi sendiri tak begitu saja mempercayai pengakuan pelaku.

"Kalau menurut pengakuannya baru pertama kali, tapi masih terus kita lakukan pendalaman. Yang jelas dia sudah mengakui dia memang melakukan itu dan kerugiannya sekitar Rp 6 juta," beber Komarudin.

5. Jadi Tersangka dan di Deportasi

Kekinian, pelaku sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 362 KUHP.

"Sementara kita terapkan Pasal 362 tentang pencurian, ancamannya 5 tahun. Istri anak termasuk korban ancamannya bisa lanjut pidana, atau langsung deportasi," kata Komarudin.

Terkait pelaku dan keluarganya, polisi juga tengah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan deportasi.

Baca Juga: Modus Beli Permen, 4 WNA Diduga Hipnotis dan Nyaris Ambil Uang Pemilik Toko di Jambi

"Kita berkoordinasi dengan imigrasi untuk masa berlaku visa-nya segala macem, termasuk pekerjaannya dia sini. Nanti kami dalami," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (99.2%)