Sentimen
Positif (72%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait

Paripurna DPR Setujui Perpanjang Pembahasan RUU Narkotika, MK dan Hukum Acara Perdata

23 Okt 2004 : 17.57 Views 9

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Paripurna DPR Setujui Perpanjang Pembahasan RUU Narkotika, MK dan Hukum Acara Perdata

RILISID, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui perpanjangan pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU), yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tiga Rancangan Undang-Undang tersebut di atas sampai dengan Masa Persidangan I yang akan datang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Dijawab "setuju" oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Lodewijk menjelaskan, perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut berdasarkan laporan dari Pimpinan Komisi III DPR RI kepada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada 8 Juni.

Sebelumnya, Lodewijk menuturkan, pimpinan DPR juga telah menerima dua pucuk surat dari Presiden RI Joko Widodo tanggal 26 April, perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBPP) negara-negara sahabat untuk RI.

Pimpinan DPR juga menerima dua pucuk surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu perihal permohonan waktu penyampaian ikhtisar hasil pemeriksa laporan hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2022, serta surat perihal permohonan waktu penyampaian LHP, LKPP Tahun 2022 dan IHPS II Tahun 2022

Selain itu, lanjut dia, pimpinan DPR juga menerima empat pucuk surat dari DPD RI. Pada 31 Maret, yaitu surat perihal penyampaian hasil pengawasan DPD RI, dan penyampaian RUU usulan inisiatif DPD RI. Kemudian pada 22 Mei, surat perihal penyampaian pandangan DPD RI dan penyampaian hasil pengawasan DPD RI.

“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” kata dia.

Selain perpanjangan pembahasan ketiga RUU di atas, Rapat Paripurna ke-26 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 juga beragendakan Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota BPK RI periode 2023-2028.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri 40 anggota dewan secara fisik, 200 anggota dewan secara virtual, dan 62 anggota dewan mengajukan izin sehingga total berjumlah 302 orang. Turut hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (*)

Sentimen: positif (72.7%)