Sentimen
Positif (79%)
13 Jun 2023 : 04.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

PKS Tidak Setuju Orang Kaya Disubsidi Pemerintah untuk Beli Kendaraan Listrik Selasa, 13/06/2023, 04:00 WIB

13 Jun 2023 : 11.00 Views 3

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

PKS Tidak Setuju Orang Kaya Disubsidi Pemerintah untuk Beli Kendaraan Listrik
Selasa, 13/06/2023, 04:00 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, menemukan kejanggalan terkait anggaran subsidi pembelian kendaraan listrik di APBN 2023 oleh Kementerian Perindustrian.

Ia merasa anggaran tersebut belum pernah dibahas bersama oleh Pemerintah dan Komisi VII DPR RI. Tapi anehnya anggaran tersebut muncul dalam APBN 2023 Kementerian Perindustrian. 

Demikian disampaikan Mulyanto dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri Perindustrian di Kompleks Parlemen Senayan, Senin 12/6.

Karena itu Mulyanto mempertanyakan asal usul anggaran tersebut kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Pasalnya dalam beberapa kali rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Perindustrian anggaran tersebut belum pernah dibicarakan. 

"Seharusnya sesuai dengan fungsi anggaran DPR RI, maka anggaran kementerian, baik yang bersifat reguler, perubahan atau tambahan semestinya dibahas bersama antara pihak kementerian dengan Komisi terkait. Dalam kasus anggaran kendaraan listrik ini tidak ada pembahasan dengan Komisi VII DPR RI.  Ini saya yang tidak tahu atau bagaimana?” tanya Mulyanto.

Tiba-tiba, lanjut Mulyanto,  ada anggaran tambahan untuk subsidi kendaraan listrik pada APBN tahun 2023. Karena itu Mulyanto minta Pimpinan Komisi VII DPR RI membahas masalah ini secara transparan.

Mulyanto menegaskan, Fraksi PKS DPR RI menolak subsidi kendaraan listrik untuk pembelian mobil pribadi untuk orang yang mampu.

Ia menyarankan subsidi dari anggaran negara yang terbatas harus benar-benar tepat sasaran, tidak boleh diarahkan untuk orang yang mampu apalagi untuk membeli kendaraan mewah.

"Subsidi semestinya diarahkan untuk membantu masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka, alat transportasi publik atau kebutuhan energi dasar," tegasnya.

Baca Juga: Batas Waktu Makin Mepet, 26 Fintech Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Sentimen: positif (79.8%)