Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Gajah
Kab/Kota: Gunung, Kramat, Senen, Tomang, Paseban
Tokoh Terkait
Berlaku untuk Pelat Genap, Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 12 Juni 2023
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Setelah Sabtu dan Minggu ditiadakan, pembatasan kendaraan bagi para pemilik roda empat lewat kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan hari ini, Senin (12/6/2023). Ada pun pemilik mobil yang bebas melintas di 26 titik ganjil genap di Jakarta adalah mereka yang berpelat genap.
Sementara, pemilik kendaraan bernomor ganjil bisa mencari alternatif jalan lain agar tidak dikenakan sanksi tilang.
Lantas, kapan jam operasi ganjil genap Jakarta mulai diterapkan? Ada dua sesi yang perlu diperhatikan pengendara. Yaitu dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB yang berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat. Sementara, Sabtu, Minggu serta libur nasional ditiadakan.
Sebagai informasi, saat ini ada 26 titik kawasan ganjil genap di DKI Jakarta setelah ada penambahan 13 ruas jalan baru terhitung mulai Januari 2023.
Berikut ke-26 lokasi ganjil genap yang berlaku hingga saat ini di wilayah DKI Jakarta: Jalan Pintu Besar Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari.Ada pun perluasan kawasan ganjil genap tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Sentimen: negatif (95.5%)