Sentimen
Negatif (99%)
28 Nov 2022 : 17.05
Informasi Tambahan

Kasus: mayat

Tokoh Terkait

Tegas! Polisi Bakal Sita Kendaraan yang Nekat Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

28 Nov 2022 : 17.05
Tegas! Polisi Bakal Sita Kendaraan yang Nekat Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE

Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan polisi bisa menjatuhkan sanksi penyitaan terhadap kendaraan yang nekat mencopot pelat nomor atau menggunakan pelat yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar demi menghindari tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa melepas pelat nomor termasuk salah satu pelanggaran berat sehingga kepolisian harus mengambil langkah tegas.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," katanya di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, tindakan melepas pelat nomor itu banyak dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua. Sementara itu, pengguna kendaraan roda empat kerap memasang pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kontroversi Polisi: Pengendara Motor Bercelana Loreng Lolos dari Tilang

"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," katanya.

Pelaku kejahatan juga kerap mencopot pelat nomor hingga memasang pelat nomor palsu. Oleh sebab itu, polisi akan mengambil langkah tegas dengan menyitas kendaraan bermotor.

"Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan," lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Baca Juga: GEGER Mayat Dikirimi Surat Panggilan Polisi, Petinggi DPR RI 'Sentil' Kapolri

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Sentimen: negatif (99.9%)