Sentimen
Negatif (99%)
12 Jun 2023 : 12.46

Masyarakat RI Pemilik Kartu NPWP, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu..

12 Jun 2023 : 12.46 Views 23

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Masyarakat RI Pemilik Kartu NPWP, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu..

 KNews.id – Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas diri wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Jika kartu NPWP rusak atau hilang, wajib pajak dapat mencetak ulang secara daring maupun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Berikut dua cara cetak ulang kartu NPWP yang hilang atau rusak:

1. Secara Online

– Buat akun DJP Online melalui situs www.pajak.go.id

– Sebelum mendaftar, Anda harus meminta EFIN (Electronic Filing Identification Number) ke KPP terdaftar atau melakukan permohonan secara online.

– Kemudian klik “Login” yang ada di pojok sebelah kanan atas

– Wajib pajak akan diarahkan kelaman

– Jika sudah masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha

– Jika sudah berhasil login, pilih menu “Informasi” dan setelahnya akan muncul “Kirim e-mail”, klik tombol tersebut dan sistem akan mengirimkan  NPWP elektronik Anda ke alamat e-mail tadi

– Apabila sudah berhasil, Anda akan mendapat notifikasi bahwa NPWP sudah dikirimkan ke email

– Setelah itu periksa email Anda dan download lampirannya untuk mencetak kartu tersebut

Adapun fungsi dari NPWP elektronik sendiri sama halnya dengan kartu fisiknya.Sehingga kartu tersebut bisa digunakan secara resmi untuk menunaikan kewajiban pajak atau jika diminta oleh pihak lain. Kartu elektronik ini juga bisa disimpan untuk persiapan jika kartu fisiknya rusak, tertinggal, rusak, atau bahkan hilang.

2. Secara Offline

Wajib pajak juga bisa melakukan cetak ulang kartu NPWP secara offline.

Caranya dengan mengajukan permohonan cetak ulang NPWP di KPP terdekat. Silakan bawa KTP asli, lalu isi form permohonan yang disediakan. Setelah itu, kartu NPWP baru akan didapatkan.

(Fhd/NT)

Sentimen: negatif (99.7%)