Sentimen
Positif (84%)
12 Jun 2023 : 12.07
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Kab/Kota: Pati

Usai 4 Tahun Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Akhirnya Naik, Besaran Terbaru Segini

12 Jun 2023 : 12.07 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Usai 4 Tahun Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Akhirnya Naik, Besaran Terbaru Segini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – PNS, TNI, Polri, dan pensiunan terakhir mengalami kenaikan gaji pada 2019 dan selama 4 tahun berturut-turut tidak ada perubahan hingga pada akhirnya Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan pada 2023 ini.

Usai 4 tahun tanpa adanya kenaikan gaji tentu PNS, TNI, Polri, dan pensiunan sudah tidak sabar menanti pengumuman dari Presiden Jokowi tersebut.

Terakhir Presiden Jokowi menaikkan gaji bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada 2019 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dengan besaran kenaikan yaitu 5 persen.

 Baca Juga: Seluruh PNS, TNI, dan Polri Dapat Bonus Gaji dari Jokowi Jelang Idul Adha, Intip Besarannya!

Keputusan pemerintah dalam menaikkan gaji aparatur negara dengan tujuan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan.

Hal tersebut telah tercantum dalam RAPBN dengan poin arah kebijakan dan langkah-langkah yang ditempuh pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan umum.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, di tahun ini Presiden Jokowi akan mengumumkan perihal kenaikan gaji khusus PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Pengumuman tersebut akan disampaikan bertepatan dengan penyampaian Rancangan Undang - Undang (RUU) APBN 2024.

 Baca Juga: Daftar Besaran Tunjangan PNS Jelang Idul Adha 2023, Cek Kamu Dapat Berapa?

Adapun pidato Presiden Jokowi akan diselenggarakan pada 16 Agustus 2023 menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Kabar gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan naik pada 2024 juga diiringi dengan kabar perubahan pembayaran tunjangan kinerja (tukin).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, masih membahas rencana perubahan aturan tukin bagi PNS.

Menpan RB Anas mengusulkan, tukin dibayar berdasarkan kinerja individu atau dengan kata lain hanya pegawai yang benar-benar bekerja dengan baik yang akan menerima penghasilan lebih banyak dibanding yang kinerjanya kurang baik.

 Baca Juga: Kabar Besaran Gaji PNS yang Naik Jelang HUT RI 2023: Ini Tetapan Persentase Presiden Jokowi

Besaran tukin tidak lagi dibedakan sesuai instansi pemerintah. Di mana ada kecemburuan sosial bagi kementerian yang tukinnya kecil terhadap kementerian yang tukinnya besar.

Apabila aturan baru tersebut disetujui, perubahan skema pemberian tukin akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait kabar kenaikan gaji berapa besaran terbaru yang diterima PNS, TNI, Polri, dan pensiunan per bulan?

Besaran gaji PNS terbaru

 Baca Juga: Juknis Pembayaran Tunjangan PNS Idul Adha Tahun 2023, Ini Ketentuan Sebenarnya

Besaran gaji PNS per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan 1A-1D Rp1.560.800–Rp2.686.500 dan golongan 2A-2D Rp2.022.200–Rp5.901.200.

Golongan 3A-3D Rp2.579.400–Rp4.797.000 dan golongan 4A-4E Rp3.044.300–Rp5.901.200.

Besaran gaji pensiunan PNS terbaru

 Baca Juga: PNS Girang! Tukin Bukan Dihapus tapi Gaji Naik, Jadi Berapa?

Besaran gaji pensiunan PNS per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan IA-ID Rp1.560.800–Rp2.014.900 dan golongan IIA-IID Rp1.560.800–Rp2.865.000.

Golongan IIIA-IIID Rp1.560.800–Rp3.597.800 dan golongan IVA-IVE Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Besaran gaji TNI terbaru

Baca Juga: Gaji Tunggal Peluang PNS Terima 10 Kali Lipat Gapok, Kapan Berlaku?

Besaran gaji TNI per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan I Tamtama Rp1.643.500–Rp2.960.700, golongan II Bintara Rp2.103.700–Rp4.032.600, dan golongan III Perwira Pertama Rp2.735.300–Rp4.780.600.

Golongan IV Perwira Menengah Rp3.000.100–Rp5.243.400 dan golongan IV Perwira Tinggi Rp3.290.500–Rp5.930.800.

Besaran gaji pensiunan TNI terbaru

 Baca Juga: Jelang Idul Adha PNS, TNI dan Polri Dapat Tunjangan Khusus hingga Rp1,3 juta, Intip Nominal Tiap Golongan!

Besaran gaji purnawirawan TNI per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan I/Tamtama Rp1.643.500–Rp2.220.600, golongan II/Bintara Rp1.643.500–Rp3.024.500, dan golongan III/Pama Rp1.643.500–Rp3.585.500.

Golongan IV/Pamen Rp1.643.500–Rp3.932.600 dan golongan IV/Pati Rp1.643.500–Rp4.448.100.

Besaran gaji Polri terbaru

Baca Juga: Single Salary Bakal Diaplikasikan Untuk PNS, Siap-siap ASN Kehilangan Seluruh Tunjangan Ini!

Besaran gaji Polri per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan I Tamtama Rp1.643.500–Rp2.960.700, golongan II Bintara Rp2.103.700–Rp4.032.600, dan golongan III Perwira Pertama Rp2.735.300–Rp4.780.600.

Golongan IV Perwira Menengah Rp3.000.100–Rp5.243.400 dan golongan IV Perwira Tinggi Rp3.290.500–Rp5.930.800.

Besaran gaji pensiunan Polri terbaru

 Baca Juga: SELAMAT! PENSIUNAN PNS Bisa Tajir Melintir, PT TASPEN Salurkan 4 Jenis Uang Juni 2023 ini, Begini Rinciannya!

Besaran gaji purnawirawan Polri per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan I/Tamtama Rp1.643.500–Rp2.220.600, golongan II/Bintara Rp1.643.500–Rp3.024.500, dan golongan III/Pama Rp1.643.500–Rp3.585.500.

Golongan IV/Pamen Rp1.643.500–Rp3.932.600 dan golongan IV/Pati Rp1.643.500–Rp4.448.100.***

Sentimen: positif (84.2%)