Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Hukum LE Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Gratifikasi Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Gubernur Papua nonaktif LE menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi hari ini, Senin (12/6/2023). Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023), sidang Lukas dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang Hatta Ali.
"Agenda sidang pertama, ruangan Prof Muhammad Hatta Ali," demikian dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus. Jaksa penuntut umum KPK yang menangani perkara ini adalah Yoga Pratomo.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa LE . LE bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan LE sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. LE ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), RL.
Sentimen: negatif (66%)