Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, penganiayaan
Tokoh Terkait
Mario Dandy Dan Shane Lukas Tak Lagi Sel Yang Sama
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), yaitu Shane Lukas (17) dan Mario Dandy Satriyo (20) kini sudah tidak berada dalam satu sel tahanan yang sama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan bahwa Shane Lukas telah dipindahkan ke kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling) yang berbeda.
Pemindahan Shane telah dilakukan sejak Jumat (9/6/2023) lalu.
baca juga:"Berdasarkan keterangan Kalapas per Jumat (9/6/2023) kemarin, Shane sudah dipisah dari Dandy, dipindahkan ke kamar Masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) yang lain," ujar Rika saat dikonfirmasi, Minggu (11/6/2023).
Menurut Rika, hal ini dilakukan sesuai dengan hasil keputusan dari pihak majelis hakim yang mengabulkan permohonan pemindahan ShaneLukas.
"Kalapas sudah melaksanakan ketetapan hakim untuk memisahkan penempatan Shane dan Dandy melalui jaksa," jelasnya.
Selain itu, Rika juga memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa atau khusus untuk Mario maupun Shane.
Mario dan Shane akan diperlakukan sama seperti tahanan-tahanan yang lainnya. Mereka berada di sel tahanan yang diisi oleh masing-masing 10 orang tahanan.
"Satu kamar diisi 10 orang tahanan. Tidak ada perlakuan khusus atau yang diistimewakan, sesuai peraturan saja," ucapnya.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono memutuskan untuk mengabulkan pemisahan ruangan tahanan Shane Lukas dan Mario Dandy.
"Jadi, majelis hakim menyikapi, permohonan (pemisahan sel) saudara dikabulkan," kata Alimin dalam sidang perdana Shane Lukas, Selasa (6/6/2023) lalu.
"Dan untuk penuntut umum, ini sebagai perintah resmi agar ditindaklanjuti. Kalau memang dibutuhkan penetapan, kami akan buatkan juga penetapannya," sambungnya.[]
Sentimen: negatif (92.8%)