Ajukan Perlindungan ke LPSK, Bripka Andry Tetap Harus Jalani Sidang Etik
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan mendadak menjadi ramai usai dirinya membongkar setoran Rp650 juta ke komandannya Kompol Petrus Hottiner Simamora. Bripka Andry pun mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya tidak akan terpengaruh pada saat nanti sidang etik terhadap Bripka A berlangsung.
"Keputusan sidang kode etik itu kewenangan dari komisi kode etik yang dalam memutuskan tidak dipengaruhi oleh siapapun," kata Nandang, Minggu (11/6/2023).
Meskipun demikian, saat ini Bripka A masih belum dapat dimintai keterangannya secara langsung terkait setor-setoran terhadap Kompol Petrus. Terlebih Polda Riau juga telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bid propam ini masih dalam melakukan pencarian," tegas Nandang.
Bripka Andry, sempat ajukan ke permohonan perlindungan ke LPSK pada pekan lalu usai mengungkap adanya setor-setoran senilai Rp 650 juta kepada atasannya. Meskipun telah ajukan permohonan perlindungan, pihak LPSK proses itu masih jauh.
"Jadi masih jauh. Artinya kalau untuk menjadi terlindung LPSK ya syarat formil materil harus dipenuhi, kemudian kita investigasi maupun asesmen kebutuhan perlindungan apa, butuh bantuan apa gitu kan, jadi belum bisa dilakukan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (8/6).
Sekedar informasi bahwa proses telaah yang dilakukan LPSK dilakukan guna menilai syarat kelengkapan formil dan materiil permohonan perlindungan.
Sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan kepada LPSK.
Sehingga dalam beberapa hari ke depan LPSK, akan memutuskan apakah permohonan perlindungannya yang dilayangkan Bripka Andry Darma Irwan dikabulkan atau tidak.
Sentimen: negatif (97.7%)