Sentimen
Positif (99%)
12 Jun 2023 : 05.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tasikmalaya

Partai Terkait

Emak-emak 08 Priangan Timur deklarasi dukung Prabowo sebagai capres

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

12 Jun 2023 : 05.36
Emak-emak 08 Priangan Timur deklarasi dukung Prabowo sebagai capres

Terus terang, saya ini bergetar dan ketakutan ketika diminta untuk bicara di depan emak-emak. Saya kira yang hadir 150 orang ternyata satu batalion lebih

Jakarta (ANTARA) -

Partai Gerindra mendeklarasikan Emak-emak 08 se-Priangan Timur mendukung pencalonan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon Presiden 2024.

 

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan tidak menyangka emak-emak yang hadir dalam kegiatan deklarasi dukungan untuk Prabowo Subianto begitu banyak.

 

"Terus terang, saya ini bergetar dan ketakutan ketika diminta untuk bicara di depan emak-emak. Saya kira yang hadir 150 orang ternyata satu batalion lebih," ujar Hashim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

 

Acara tersebut turut dihadiri Mantan Kapolda Jawa Barat Mochamad Iriawan atau Iwan Bule yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

   

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Tasikmalaya Haris Sanjaya mengatakan kekuatan emak-emak di Tasikmalaya dalam mendukung Prabowo untuk menjadi presiden begitu besar dan setia mendukung Prabowo sejak 2019.

 

Haris juga mengatakan perolehan suara terbanyak untuk Prabowo pada Pilpres 2019 berada di Tasikmalaya.

 

“Pada Pilpres 2024 nanti suara emak-emak dalam mendukung Prabowo Subianto tidak akan berkurang tapi akan terus meningkat, karena deklarasi dukungan emak-emak 08 se-Priangan Timur sebagai bukti nyata kesetiaan emak-emak untuk Prabowo Subianto sebagai presiden periode 2024-2029," ujar Haris.

 

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: positif (99.1%)