Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung, Solo, Salatiga
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
ETLE Jangan Sekadar Obor-obor Blarak
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Imam Yuda Saputra (Solopos/Istimewa)
Solopos.com, SOLO – Beberapa pekan terakhir kepolisian di sejumlah daerah mulai menerapkan kembali pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang secara manual di tempat.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul penerapan sistem electronic traffic law ernforcement (ETLE) atau tilang elektronik dianggap kurang efektif dalam menekan pelanggaran aturan berlalu lintas.
PromosiCucok Bun! Belanja Makeup di Tokopedia Sekarang Bisa Dicoba Meski Lewat Online
Pemberlakuan kembali pemberian tilang secara manual ini diputuskan melalui Surat Telegram Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi menyebut pemberian surat tilang manual diberlakukan kembali guna menekan angka pelanggaran lalu lintas, terutama yang berpotensi menimbulkaan kecelakaan dengan fatalitas tinggi.
Pemberian tilang secara manual memang sempat dihapus. Aparat kepolisian di berbagai daerah diminta memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE statis maupun mobil.
ETLE adalah sistem pengawasan ketertiban berlalu lintas yang modern berbasis teknologi komunikasi dan informasi. Sistem ini diharapkan tidak hanya mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas, tapi juga menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
ETLE juga diharapkan mampu meminimalisasi praktik pungutan liar (pungli) yang berpotensi dilakukan aparatur kepolisian saat menertibkan atau menindak pelanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.
Berbagai upaya dilakukan Polri guna memaksimalkan penerapan ETLE. Ini adalah program yang diusung Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti fit and proper test di depan anggota DPR sebelum dilantik sebagai Kepala Polri.
Sejumlah daerah langsung menerapkan ETLE. Berbagai kamera yang bisa merekam tindak pelanggaran lalu lintas dipasang di sejumlah lokasi rawan pelanggaran aturan lalu lintas dan rawan kecelakaan.
Berdasarkan laporan Polri, hingga 31 Desember 2022 terdapat 1.210 kamera ETLE di berbagai daerah di Indonesia. Kamera ETLE itu terdiri atas 794 ETLE mobile handheld, 294 kamera statis, 63 ETLE mobile on board, dan 59 kamera speedcam.
Kendati demikian, penerapan ETLE dianggap kurang optimal. Terbukti, Polri memutuskan kembali menerapkan sistem pemberian tilang manual. ETLE memang tidak sepenuhnya dihapus, namun dengan penerapan kembali sistem pemberian tilang manual seolah-olah menggambarkan program nasional ETLE tidak berjalan efektif.
Ada sejumlah kendala yang membuat penerapan ETLE itu tidak berjalan optimal. Sarana dan prasarana yang terbatas menjadi salah satu penyebabnya. Banyak lokasi yang rawan pelanggaran lalu lintas tidak terjangkau kamera ETLE.
Tingkat pelanggaran lalu lintas malah meningkat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kesadaran masyarakat di Indonesia dalam penerapan sistem ETLE juga masih rendah. Banyak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE dan mendapatkan surat tilang enggan mengonfirmasi.
Salah satunya seperti yang terjadi di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Di kota kecil di lereng Gunung Merbabu itu, polisi mencatat ada 50-70 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE setiap hari.
Dari pelanggaran sebanyak itu hanya beberapa pelanggar yang mengonfirmasi setelah dikirim surat tilang. Sisanya enggan mengonfirmasi atau terkesan acuh tak acuh. Aparat kepolisian sudah mewanti-wanti untuk tidak mengabaikan surat tilang yang dikirim tersebut.
Jika mengabaikan, kendaraan yang terekam dalam tindak pelanggaran lalu lintas itu bisa terblokir sehingga pengurusan administrasi akan terkendala. Masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya salah.
Mungkin mereka mengabaikan surat itu karena merasa kendaraan yang terekam kamera ETLE bukan lagi miliknya. Entah kendaraan itu sudah dijual dan belum dilakukan mutasi balik nama oleh pemilik baru atau mungkin bukan dirinya yang mengendarai kendaraan itu saat terekam kamera.
Entah apa pun alasannya, sistem ETLE tidak bisa langsung ditinggalkan dan diganti dengan program yang baru. Tujuan ETLE cukup bagus, yakni meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
ETLE juga sudah diterapkan di sejumlah negara di dunia. Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Jepang menerapkan sistem pemberian tilang elektronik sejak lama. Singapura dan Vietnam sudah menerapkan sistem ini juga.
Singapura telah menerapkan sistem pemberian tilang elektronik sejak 2012, pada masa awal penerapannya memasang 6.500 CCTV di seluruh wilayah. Sedangkan Vietnam sejak 2021 menerapkan sistem ini dan akan terus meningkatkannya hingga 2025.
Indonesia tak boleh tertinggal dengan negara-negara tersebut dalam hal modernisasi pengaturan lalu lintas. Polri sebagai aparat penegak hukum harus konsisten menerapkan sistem ini jika tak ingin dianggap program ini gagal.
Tentu Polri juga tak ingin program pemberian tilang secara elektronik ini dianggap hanya sebatas obor-obor blarak atau bersemangat pada awal dan meredup kemudian. Polri juga masih memiliki program lain yang dinantikan efektivitasnya oleh masyarakat.
(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 6 Juni 2023. Penulis adalah jurnalis Solopos Media Group)
Sentimen: negatif (100%)