Sentimen
Netral (94%)
11 Jun 2023 : 09.40
Tokoh Terkait
Afriansyah Noor

Afriansyah Noor

Viva Yoga

Viva Yoga

MK Diminta Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Demi Kepastian Hukum

11 Jun 2023 : 16.40 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

MK Diminta Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Demi Kepastian Hukum
Jakarta: Partai NasDem meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu atas sistem proporsional terbuka, untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dan para caleg. 
 
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan pihaknya menginginkan sistem proporsional terbuka. Hal ini supaya rakyat dapat memilih langsung wakilnya untuk berada di parlemen
 
"Agar suara dan mandat rakyat tetap langsung kepada sesuai pilihan hati dan pikiran," jelas Jakfar dilansir Sabtu, 10 Juni 2023.

-?

- - - -
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi berpendapat sistem proporsional tertutup akan merusak sistem demokrasi. Pasalnya, itu akan melanggar prinsip pemilu yang demokratis yang ditandai oleh prinsip satu orang, satu suara, satu nilai atau one person, one vote, one value (OPOVOV). 
 
"Suara rakyat adalah suara tuhan (vox populi, vox dei) tidak akan terwujud di dalam sistem pemilu tertutup," kata Viva.
 
 
Di sisi lain, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek menegaskan pihaknya tidak dalam posisi mendikte Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara tersebut. 
 
Sebab, lanjut Awiek, MK memiliki hak otonom untuk memutuskan setiap perkara uji materi, termasuk uji materi UU Pemilu. Menanggapi adanya penyampaian amicus curiae atau sahabat pengadilan dari puluhan tokoh Tanah Air, ia menilai hal itu boleh-boleh saja. 
 
"Kalau hanya menyampaikan aspirasi sih silakan saja. Bagi PPP, apapun putusan MK, ya harus kami ikuti, mau terbuka atau tertutup," kata Awiek kepada Media Indonesia.
 
Menurutnya, PPP akan bersyukur jika nantinya MK tidak mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, yakni dengan hanya mencoblos gambar partai politik saja di kertas suara. Sistem proporsional terbuka yang telah berjalan selama ini, sambung Awiek, akan membuat para calon anggota legislatif bersemangat menjalani kontestasi Pemilu 2024. 
 
"Kalau kemudian putusannya nanti tertutup, apa boleh buat? Wong itu putusan MK, misalkan jadi putusan MK. Sekali lagi kita tidak dalam posisi mendikte MK," ungkapnya. 
 
Sekretaris Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menyerahkan putusan uji materi terkait sistem pemilu dalam UU Pemilu ke MK. Diketahui, PBB menjadi partai nonparlemen yang mendukung terciptanya sistem proporsional tertutup. 
 
"Kami serahkan semua ke MK sebagai lembaga pemutus," singkat Afriansyah.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 

(END)

Sentimen: netral (94%)