Sentimen
Negatif (88%)
10 Jun 2023 : 18.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Tiongkok

Tokoh Terkait

Senilai Rp 13 Miliar Lebih, Barang Impor Ilegal Dimusnahkan Kemendag

10 Jun 2023 : 18.16 Views 3

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Senilai Rp 13 Miliar Lebih, Barang Impor Ilegal Dimusnahkan Kemendag

POROS.ID - Senilai Rp 13,31 miliar barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan dimusnahkan oleh pemerintah. Pemusnahan barang impor ini dilakukan di Tangerang, Banten pada Jumat 9 Juni 2023 kemarin.

Pemusnahan barang impor ini disaksikan oleh berbagai instansi yaitu Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Babar Soeharso serta Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten, Rahmat Subagyo.

Komoditas barang yang dimusnahkan antara lain makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India.

"Hasil pengawasan tata niaga impor selama Januari sampai Mei 2023, kami menemukan ada enam importir mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar," Ujar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dikutip dari laman Kemendag, Jumat 9 Juni 2023.

Zulkifli Hasan menerangkan bahwa barang impor tersebut di musnahkan lantaran Para importir tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

"Pemusnahan ini dilakukan karena barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri," Ujar Zulkifli Hasan.

Menteri Perdagangan berharap, pemusnahan barang kali ini juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022. ***

Sentimen: negatif (88.6%)