Sentimen
Negatif (99%)
9 Jun 2023 : 14.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Tiongkok

Partai Terkait

Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar

9 Jun 2023 : 14.45 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya memberantas barang-barang impor ilegal, baik yang belum maupun yang telah beredar di masyarakat.

Kemendag memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 13,31 miliar yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada Jumat (9/6).

Komoditas yang dimusnahkan antara lain makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India.

Baca Juga:

Menteri Teten Tegaskan Tak akan Merevisi Aturan Pelarangan Impor Pakaian Bekas

Barang impor ilegal yang dimusnahkan itu ditemukan pada periode Januari - Mei 2023.

"Impor barang yang tidak dilengkapi dengan dokumen, jadi sama saja dengan ilegal. Tadi sudah kita bakar sebagian ada produk makan dan minum, ada bahan bakunya hasil hutan, dan yang besar ini tembaga. Nilai Rp 13,3 miliar lebih," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).

Kemendag telah melakukan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari-Mei 2023. Pada periode tersebut, terdapat enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp 13,31 miliar.

Baca Juga:

Impor Gula 2023 Diyakini Hanya 1 Juta Ton

Lebih lanjut Zulhas menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para imporitr yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Ketua Umum (Ketum) PAN ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan karena barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri.

Mendag berharap, pemusnahan barang kali ini juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

"Merugikan negara pajak, kedua juga bisa mengganggu ekonomi dalam negeri," urainya. (Asp)

Baca Juga:

Legislator PKB Minta Pemerintah Kaji Mendalam Rencana Impor 2 Juta Ton Beras

Sentimen: negatif (99.8%)