Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Sering Dibubarkan Paksa, Menteri Agama Gus Yaqut Bakal Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah, Cukup Rekomendasi Kemenag
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyusun peraturan mengenai izin pendirian rumah ibadah. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap penolakan yang sering terjadi dalam pembangunan rumah ibadah agama tertentu dan pembubaran paksa.
Menurut Yaqut, nantinya rumah ibadah akan dapat didirikan dengan hanya satu rekomendasi, yaitu rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) tak lagi diperlukan Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Dulu, dalam SKB tersebut, terdapat dua rekomendasi yang harus dipenuhi, yaitu rekomendasi dari FKUB dan Kemenag. Namun sekarang, kami akan menghapus satu rekomendasi," kata Yaqut dalam rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (5/6/2023).
Yaqut mengakui bahwa banyaknya rekomendasi justru mempersulit pendirian rumah ibadah. Menurutnya, pendirian rumah ibadah bukanlah hal yang mudah karena melibatkan banyak pihak yang harus memberikan persetujuan.
"Ketika terlalu banyak rekomendasi, prosesnya akan semakin sulit. Namun, kita akan mencoba mengatasi satu per satu permasalahan ini," katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 9 Tahun 2006, izin pembangunan rumah ibadah harus memperoleh rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). (ebs)
Sentimen: positif (64%)