Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: IZ*ONE
Kab/Kota: Pekanbaru
Tokoh Terkait
Polda Metro Tangkap Lagi 2 Pelaku Pedagangan Orang, Modusnya Beri Uang!
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus, kali ini jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus perdagangan orang dan menangkap dua orang pelakunya.
Ternyata, aksi kejahatan para pelaku dilakukan dengan modus memberikan uang ke keluarga korban. Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Baca juga: Polda Metro Gagalkan Perdagangan Orang ke Arab Saudi, Pasutri Jadi Tersangka
"Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang melakukan perekrutan penampungan pengiriman TKI ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Kedua tersangka merupakan wanita berinisial A (30) dan HCI (61). Keduanya melakukan penampungan para TKI di sebuah rumah di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam aksinya, para tersangka menggunakan visa yang tidak sesuai sebagaimana mestinya saat mengirin para korban ke luar negeri. Modus selanjutnya, para tersangka memberikan uang untuk keluarga korban.
"Modus memberi uang kepada keluarga korban baik suami ataupun orangtua kemudian anaknya direkrut, ditempatkan, dikirim ke luar negeri dimana pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memproleh izin dari pada suami atau orangtua sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal," beber Hengki.
Konferensi pers kasus perdagangan orang di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).Baca juga: Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polisi di Bandara Pekanbaru, Berencana Kabur ke Batam
Puluhan Korban Sudah Berhasil DikirimLebih jauh, Hengki menyebut salah satu tersangka sudah berhasil mengirimkan para TKI ilegal ke luar negeri. Jumlah korban yang sudah berhasil dikirim ternyata cukup banyak.
"(HCI) akui telah kirimkan kurang lebih 80 TKI ilegal. Kedua, tersangka A tujuh sampai delapan kali," kata Hengki.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 junto Pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (100%)