Sentimen
Positif (99%)
10 Jun 2023 : 12.15
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Tokoh Terkait
Siti Nadia Tarmizi

Siti Nadia Tarmizi

Waduh, PNS dan Pensiun ke Depan Tak Dapat lagi Fasilitas BPJS Kesehatan? Tenang, Ada KRIS!

10 Jun 2023 : 19.15 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Waduh, PNS dan Pensiun ke Depan Tak Dapat lagi Fasilitas BPJS Kesehatan? Tenang, Ada KRIS!

AYOBANDUNG.COM -- Bersiaplah, bagi PNS dan pensiunan ke depan untuk tidak lagi mendapat fasilitas BPJS Kesehatan. Sebab, secara resmi pemerintah akan memberlakukan penghapusan kelas BPJS kesehatan bagi kedua golongan itu.

Tapi, jangan bersedih dulu. PNS dan pensiunan tetap akan mendapat fasilitas kesehatan itu, tetapi dengan nama baru, yaitu KRIS.

Apa itu KRIS? KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah pelayanan kesehatan di mana semua orang mendapatkan fasilitas yang sama.

"Soal KRIS sudah mulai secara bertahap dari tahun 2023-2025," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menyatakan penerapan KRIS tengah dalam proses monitoring dan evaluasi.

Baca Juga: KUR BRI Plafon Rp25 Juta-Rp50 Juta Angsurannya Ringan, Bisa Dibayar dengan Tempo Cepat, Untung Sehari Cukup!

"Akan segera monev (monitoring dan evaluasi," tutur Asih.

Menurut Asih, mengenai implementasinya memang masih menunggu perubahan Peraturan Presiden (perpres) terlebih dahulu

Sementara itu, mengenai iuran pembayaran pada fasilitas kelas satu yang selama ini tetapkan bagi para PNS dan pensiun apakah juga ikut berubah ketika ada KRIS?

Pelayanan yang adil dimana fasilitas pada layanan kesehatan adalah yang saat ini ingin dilakukan oleh pemerintah.

Pemberian fasilitas berdasarkan kelas BPJS yang diberikan kepada PNS dan pensiunjuga akan disamaratakan dengan peserta yang sebelumnya berada pada kelas fasilitas kelas yang berbeda.

Dikutip dari laman resmi kemkes.go.id Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan keputusan direktur jenderal pelayanan kesehatan dengan nomor hk.02.02/i/1811/2022.

Baca Juga: Gara-Gara Belum Ajukan Formasi, Tenaga Honorer di 6 Instansi Ini Bisa Batal Diangkat Jadi ASN 2023!

Keputusan tersebut berisi tentang petunjuk teknis kesiapan sarana prasarana rumah sakit dalam penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) jaminan kesehatan nasional.**

 

Sentimen: positif (99.8%)