Sentimen
Negatif (100%)
10 Jun 2023 : 02.20
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Berkas tahap II, Johnny G Plate siap disidang

10 Jun 2023 : 09.20 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Berkas tahap II, Johnny G Plate siap disidang

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas berkas perkara tersangka Johnny G Plate (JGP).

"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas berkas perkara tersangka JGP kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam keterangan, Jumat (9/6).

Johnny kini menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu akan berjalan selama 20 hari.

"Terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023," ujarnya.

Penyidik menjerat Johnny dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, kata Ketut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mempersiapkan surat dakwaan. Hal itu untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Johnny ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Adapun pelaksanaan tahap II atas berkas perkara tersangka JGP merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ucapnya.

Sentimen: negatif (100%)