Sentimen
Positif (99%)
10 Jun 2023 : 02.05
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Tokoh Terkait

LPSK Masih Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan Bripka Andry, Kenapa?

10 Jun 2023 : 02.05 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

LPSK Masih Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan Bripka Andry, Kenapa?

INDOZONE.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai hari ini, belum mengabulkan permohonan perlindungan saksi yang diajukan oleh Bripka Andry Darma Irawan.

Bripka Andry sendiri diketahui merupakan anggota Brimob viral, yang mengaku menyetorkan uang ratusan juta ke atasannya.

"Belum (disetujui) karena kan penelaahan kan," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suryo kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Bripka Andry, Brimob yang Ngaku Setoran ke Atasan Minta Perlindungan LPSK

Belum disetujuinya permohonan perlindungan ini rupanya bukan tanpa alasan. Bripka Andry rupanya belum melengkapi persyaratan.

"Kan permohonan harus ada syarat formil dan materil. Syarat formilnya sudah tapi syarat materiilnya yang belum dilengkapi," bebernya.

LPSK Bantah Tolak Permohonan

Lebih jauh, Hasto membantah jika LPSK disebut menolak permohonan perlindungan saksi dari Bripka Andry. Saat ini, posisi LPSK masih menunggu kelengkapan persyaratan dari Bripka Andry.

"Belum ditolak juga. Kita masih nunggu kelengkapan syarat itu dari dia, materil itu," kata Hasto.

Baca juga: Jika Dibutuhkan, Polri Siap Beri Perlindungan ke Bripka Andry

Sebelumnya, Bripka Andry viral usai pengakuanya pernah menyetorkan uang ratusan juta ke atasanya. Pengakuan itu dilontarkan usai namanya masuk ke dalam daftar mutasi Polri.

Usai viral, Bripka Andry sempat mendatangi Kantor LPSK di Jakarta Timur pada Rabu, 7 Juni 2023 yang lalu. Kedatanganya untuk meminta perlindungan ke LPSK.

Di sisi lain, Mabes Polri sendiri siap memberikan perlindungan. Perlindungan dari Polri bisa diberikan jika yang bersangkutan meminta atau membutuhkan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan jika perlindungan merupakan salah satu tugas Polri. Siapapun yang meminta perlindungan akan diberikan.

"Secara prinsipnya adalah perlindungan itu adalah tugas kita, tugas kepolisian. Siapapun yang minta perlindungan kepolisian kita wajib berikan perlindungan," pungkas Ramadhan sebelumnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: positif (99.2%)