Ikuti Keputusan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Putusan MK Final dan Mengikat
Liputan6.com Jenis Media: News
Mahfud menjelaskan, beberapa hal yang membuat pemerintah tak sependapat dengan MK. Salah satunya, pengangkatan Komisioner KPK periode saat ini yang berdasarkan UU lama di mana menyebutkan periode jabatan berlaku selama empat tahun.
"Tiba-tiba diubah sekarang, apa tidak boleh berlaku ke depan saja. Misalnya dulu Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) tidak memenuhi syarat menurut UU baru, maka diberlakukan yang lama, gitu. Terasa inkonsisten," tutur Mahfud.
Kendati begitu, Mahfud memastikan pemerintah tetap mengikuti putusan MK dan akan mulai diberlakukan pada Pimpinan KPK periode saat ini. Dia menuturkan pemerintah harus patuh dengan putusan MK.
"Sudah diikuti saja. Kan tidak bisa kita mengatakan tidak pada putusan MK. Lalu dasar hukum apa yang mau kita pakai kalau putusan MK sudah mengatakan itu kita tidak taat. Kan ini negara hukum, jadi diikuti," pungkas Mahfud.
Sentimen: positif (47.1%)