Kasus Bripka Andry Setor Uang ke Atasan, Mabes Polri Langsung Bereaksi Keras, Sentil Semua Polda
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Mabes Polri angkat bicara perihal kasus bawahan menyetor ke atasannya. Polri menegaskan aturan seperti itu jelas sangat bertentangan dengan aturan yang ada.
Setoran bawahan ke atasan juga sangat tegas melarang praktik yang tidak ada di institusi Korps Bhayangkara.
“Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Jadi itu tidak boleh (setoran ke atasan),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kami (8/6/2023).
Jenderal bintang satu ini menuturkan, bila ada aturan seperti itu terjadi di setiap Polda yang ada di Indonesia.
Maka, kata Ramadhan, pihaknya tak segan-segan akan melakukan tindakan hukum terhadap oknum- oknum yang terlibat.
BACA : Kasus Setoran Bripka Andry ke Komandan, Pengamat : Tolak Mutasi, Disitulah Upaya Melanggar Hukum
“Jadi kalau memang ada seperti itu, tentu akan dia berhadapan dengan hukum,” tegssnya.
Seperti diketahui, Bripka Andry mengaku sudah diperintahkan menyetor uang ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora sejak Oktober 2021.
Adapun total uang yang telah disetor ke Kompol Petrus, kata Andry, lebih kurang Rp 650 juta.
“Itulah yang saya heran kenapa saya dimutasi tanpa ada salah. Saya merasa mutasi ini tidak wajar. Mutasi harus dipercepat, ada apa?” kata Andry.
Buntut pengakuan anggota Brimob Polda Riau setor uang ratusan juta rupiah ke komandan, Bid Propam Polda Riau langsung mencopot jabatan Kompol Petrus.
“Mutasi terhadap Bripka Andry tersebut merupakan mutasi rutin. Ia dimutasi bersama 34 personil lainnya. Bukan bersifat demosi,” kata Kombes Pol Johanes Setiawan dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (05/06/2023).
Reporter : firdausi
Sentimen: positif (64%)