Sentimen
Positif (76%)
9 Jun 2023 : 13.18
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Yosep Parera

Yosep Parera

Prim Haryadi

Prim Haryadi

Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

Akhirnya, Hakim Agung Prim Haryadi Penuhi Panggilan KPK

9 Jun 2023 : 20.18 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Akhirnya, Hakim Agung Prim Haryadi Penuhi Panggilan KPK

AKURAT.CO Setelah dua kali tak hadir alias mangkir, Hakim Agung Prim Haryadi akhirnya mememuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.

Kehadiran Prim Haryadi pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali mengatakan, penyidik bahkan sudah mengorek keterangan dari bersangkutan. 

baca juga:

"Dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK dan telah selesai. Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY (Dadan Tri Yudianto) melalui HH (Hasbi Hasan) pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Ali mengatakan, keterangan saksi selengkapnya ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun saat ini belum dibuka ke publik karena untuk kepentingan di persidangan nanti. Namun, pihaknya mengapresiasi Prim Haryadi Prim yang telah hadir sebagai saksi. Ali berharap saksi-saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK juga bersikap koperatif, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera selesai dan berkepastian hukum.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka.

KPK menduga Hasbi dan Dadan menerima suap Rp11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.KPK menduga suap itu diberikan agar Hasbi dan Dadan mengurus dua perkara yang tengah diajukan Heryanto ke MA.

Perkara pertama yang diajukan yakni kasasi putusan bebas terhadap Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandhi Suparman.Sementara, perkara kedua adalah Peninjauan Kembali terhadap gugatan perdata perihal perselisihan internal KSP Intidana.[]

Sentimen: positif (76.2%)