Dugaan Setoran Bawahan ke Atasan, Mabes Polri Dalami Unsur Dugaan Pidana
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Mabes Polri menanggapi perihal adanya unggahan dari seorang anggota Brimob, Bripka Andry Darma Irawan soal dugaan setoran ke atasannya, eks Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol P.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pengusutan dugaan tersebut saat ini sedang berproses. Selain itu, Danyon maupun anggotanya sudah dimutasi.
"Kasus dugaan setoran itu sedang proses. Sedang berjalan, Danyon dan anggotanya sudah dimutasi sambil pemeriksaan,” ujar Sandi dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (8/6).
Baca Juga:
Beri Waktu Sepekan, Kapolri Minta Seluruh Polda Berantas Perdagangan OrangSandi menegaskan, Polri akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan wewenang, baik itu sang atasan, Kompol P maupun Bripka Andry Darma Irawan.
Menurut Sandi, Polri akan melakukan tindakan tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi.
"Tapi kalau ada unsur pidana, kami akan dalami. Termasuk Kompol Petrus," tukasnya.
Baca Juga:
Polri Tegaskan Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran Uang ke AtasanSementara itu, Polda Riau sudah mencopot jabatan Kompol P, sejak tiga bulan lalu buntut dugaan menerima setoran dari bawahan senilai Rp 650 juta.
Pencopotan Kompol P sudah berlaku sejak Maret 2023.
Bahkan, Kompol P sudah dimutasi untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Riau dan sementara menunggu jadwal sidang. (Knu)
Baca Juga:
Polri akan Panggil Erwin Aksa Usai Laporkan RomahurmuziySentimen: negatif (61.5%)