Sentimen
Negatif (97%)
9 Jun 2023 : 08.56
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM

Partai Terkait

Bos Timah Ini Gandeng Yusril Ihza Mahendra Layangkan Praperadilan kepada Tim Gakkum KLHK

9 Jun 2023 : 08.56 Views 3

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

Bos Timah Ini Gandeng Yusril Ihza Mahendra Layangkan Praperadilan kepada Tim Gakkum KLHK

Abadikini.com, BELITUNG – Kuasa hukum Tjang Johan Candra alias ABC bos timah asal Belitung Timur, Yusril Ihza Mahendra menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh Gakkum KLHK terhadap kliennya cacat hukum.

Hal tersebut ia ungkapkan setelah sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Syafitri Apriyuani di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (8/6/2023).

Sidang praperadilan ini bertindak selaku termohon Gakkum KLHK dan pemohon Tjang Johan Candra alias ABC melalui kuasa hukumnya dari kantor Ihza&Ihza Law Firm.

Namun pada persidangan, lagi-lagi termohon tidak hadir dalam muka persidangan. Namun hakim tunggal tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon.

Pakar hukum tatanegara itu menjelaskan, sebelumnya kliennya selaku pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan.

Namun, ia menilai penetapan tersangka dan penahanan dari termohon kepada pemohon tidak berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, seperti dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Hari ini termohon tidak hadir, tapi majelis melanjutkan persidangan dan mempersilakan kami membacakan permohonan. Besok kami akan hadirkan bukti, Senin akan hadirkan saksi dan ahli di persidangan,” kata Yusril Ihza Mahendra kepada awak media, Kamis (8/6/2023).

Ia juga mencontohkan, dalam sebuah kasus tipikor, seseorang dinyatakan tersangka berdasarkan hasil audit BPK yang menyatakan kerugian negara.

Tapi, kata mantan menteri hukum dan ham itu bahwa, jika mengatakan kerusakan lingkungan maka harus terdapat bukti dari laboratorium yang kredibel.

Selain itu, harus terdapat hasil penelitian bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan, baku mutu air, baku mutu laut dan lainnya di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

“Tapi sampai penetapan dan penahanan tersangka dan sampai praperadilan tidak pernah ada hasil keterangan laboratorium atau ahli yang menyatakan terjadinya kerusakan lingkungan,” sebut Yusril Ihza Mahendra.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan keputusan Menteri ESDM bahwa wilayah Desa Sukamandi merupakan wilayah pertambangan. Bahkan dari 40 orang sempat Gakkum amankan pada 1 Maret 2023 lalu juga tidak ada hubungan kerja dan tidak mengenal dengan Tjang Johan Candra.

“Jadi kelihatannya penegak hukumnya amburadul begitu. Ia menangkap dan menahan orang seenaknya, pada saat penangkapan juga tidak pernah menunjukan surat tugas dan surat perintah penahanan. Tapi ketika kami gugat praperadilan ini tidak datang,” tegas ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Sentimen: negatif (97%)