Sentimen
Negatif (76%)
9 Jun 2023 : 08.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Keluarga ke Bareskrim Polri, Minta Nama Baik Brigadir J Dipulihkan

9 Jun 2023 : 08.45 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Keluarga ke Bareskrim Polri, Minta Nama Baik Brigadir J Dipulihkan
Jakarta, CNN Indonesia --

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Simanjuntak dan Rosti Hutabarat, bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jumat (17/2).

Kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kedatangan kliennya ke Bareskrim Polri untuk meminta sejumlah hak dari Brigadir J usai dibunuh di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Pertama untuk mengurus hak-hak almarhum bere saya Nofriansyah Yosua Hutabarat, baik hak dia sebagai anggota Polri pasca dibunuh jadi meninggal," ujarnya kepada wartawan.

-

-

Kamaruddin menyebutkan hak dari Yosua yang dimintanya yakni di antaranya pemulihan nama baik serta kenaikan pangkat dari Brigadir Polisi menjadi Ajun Inspektur Dua (Aipda) Anumerta.

Kemudian, pihak keluarga juga meminta agar Polri dapat segera mengurus asuransi milik Yosua yakni Asabri serta barang anak kliennya yang disita agar dikembalikan.

Lebih lanjut, ia meminta agar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang merupakan tempat kejadian pembunuhan dapat dijadikan museum.

"Kita juga minta supaya nama baiknya dipulihkan supaya rumah itu rumah pembantaian dijadikan museum kemudian diberikan restitusi," ucapnya.

Dalam kedatangannya itu, Kamaruddin juga mengaku kliennya telah diterima oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ia mengklaim Agus juga menyambut baik sikap keluarga yang memaafkan Bharada Richard Eliezer selaku Justice Collaborator.

"Tadi diapresiasi oleh Kabareskrim Polri, bahwa orang tua atau keluarga yang telah mengampuni bharada E untuk kembali lagi ke instansi kepolisian," jelasnya.

(tfq/DAL)

[-]

Sentimen: negatif (76.2%)