Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota
Kab/Kota: Tebet
Kasus: pencurian
Tokoh Terkait
Clara Shinta
Gaya Sok Jagoan Debt Collector Penarik Mobil Clara Shinta : Laki-laki Tuh Berantem, Masuk Penjara Biasa
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Awal tahun 2023 netizen dikejutkan dengan peristiwa viral di mana seorang wanita yang juga Selebgram Clara Shinta yang didatangi sejumlah debt collector di apartemennya hingga membentak seorang polisi dari Bhabinkamtibmas.
Kedua terdakwa itu adalah Lesly Wattimena, dan Erick Jonshon Saputra Simangungsong.
Ketiga debt collector itu dulu sangat garang dan berani membentak korban bahkan seorang Bhabinkamtibmas dari Polsek Tebet. Bahkan, Erick dulu dijuluki ‘si belang biru’ sebelum akhirnya ciut sambil meminta maaf telah membentak polisi karena mengambil paksa BPKB mobil Alphard Clara Shinta yang digadaikan atas nama Mantan Suaminya.
Baru-baru ini, muncul video singkat Erick dan Andre yang mengenakan baju tahanan kejaksaan sesaat sebelum sidang. Dengan tangan terborgol, ia tampak masih petantang petenteng dengan menyampaikan kata-kata.
“Kata-kata, bos,” ujar seorang perekam video yang belum diketahui sosoknya.
“Laki-laki tuh berantam, masuk penjara hal biasa. Tapi jangan pernah jadi penipu dan pengkhianat, ingat itu!,” ujar Andre sambil menunjuk tangan.
Di kesempatan lain, Andre kembali melontarkan kata-kata
“Kata-kata dulu, bos,” ujar seorang perekam video lagi.
“Tetap semangat, jangan goyang,” kata Andre menimpali.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Erick dan Lesly telah menjalani sidang perdana pada 2 Mei 2023 lalu. Persidangan terakhir mereka digelar pada 6 Juni 2023 dengan beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli.
Dalam dakwaannya, keduanya dijerat atas tindak pidana ancaman kekerasan kepada pejabat yang dalam hal ini anggota kepolisian seperti dalam Pasal 211 KUHP.
Ancaman hukuman pidana maksimal adalah 4 tahun penjara, namun hukuman bisa diperberat menjadi maksimal 7 tahun apabila dilakukan oleh 2 orang atau lebih seperti disebutkan dalam Pasal 214 KUHP.
“Bahwa terdakwa Erick Jonshon Saputra Simangunsong bersama-sama terdakwa Lesly Wattimena dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu,” tulis dakwaan untuk keduanya seperti dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).
itu disebut dilakukan pada Rabu, 8 Februari 2023 di pos security basement Apartemen Casa Grande Residence 2 Tower Angelo yang beralamat di Jalan Raya Casablanca, Tebet, Jaksel.
Saat Lesly dikontak seorang bernama Fredy alias Matel untuk melakukan penarikan mobil Toyota Alphard dari Elisabeth Clara Shinta yang dikenal sebagai selebgram. Lesly pun mengajak Erick.
“Karena angsuran gadai BPKB mobil yang digadaikan mantan suami saksi Elisabeth Clara Shinta yaitu saksi Denny Goestaf menggunakan nama Dona Maradona sudah 4 bulan tidak dibayar,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa terdakwa Lesly kemudian meminta surat kuasa penarikan mobil pada seorang bernama Cepi sebagai pegawai leasing. Belakangan Lesly mengajak Andre Willem Pasalbessy karena ternyata dalam surat kuasa itu tercantum nama Andre di mana Andre sudah memiliki sertifikat sebagai debt collector, sedangkan Lesly tidak memiliki.
“Pada saat itu Lesly juga menghubungi teman-teman lainnya yaitu Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Jay Silubun, Brian Latuhaimalo, Jemi Matatula, dan Yondri Ehamawa agar ikut bersama untuk menarik mobil Toyota Alphard,” tulis dakwaan tersebut.
Mendapat informasi keberadaan mobil itu, keduanya bersama sejumlah rekan seprofesi menuju ke Apartemen Casa Grande Residence dan mendapati mobil yang dimaksud sedang diparkir dan dijaga sopir bernama Sandy Rubianto. Saat itu Lesly bertanya ke Sandy soal kepemilikan mobil.
“Lesly menghampiri Sandy bertanya, ‘Ini mobil punya siapa?’ dan oleh saksi Sandy dijawab, ‘Mobil punya bos saya. Nama bos saya Clara’,” ucapnya.
Lesly kemudian membacakan surat kuasa yang dibawanya bila Dona Maradona mengagunkan BPKB mobil itu dan angsurannya menunggak 4 bulan.
Setelahnya di SIPP PN Jaksel tidak disebutkan lebih lanjut mengenai isi lanjutan surat dakwaan tersebut.
Sidang lanjutan keduanya akan digelar pada 13 Juni mendatang di PN Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan Keterangan Ahli dari Penuntut Umum.
Tak hanya itu, masih dalam keterangan SIPP PN Jaksel, Lesly Wattimena dan Erick Jonshon Saputra Simangungsong juga disidang dalam kasus lain yakni pencurian.
Dalam berkas perkara bernomor 311/Pid.B/2023/PN JKT.SEL, selain Lesly dan Erick, terdapat satu terdakwa lain yakni Andre Wellem Pasalbessy alias Andre yang disidang dalam perkaea itu.
Namun, sidang kasus pencurian itu baru dimulai pada 15 Juni mendatang.
Reporter: Fandi
Sentimen: negatif (99.2%)