Sentimen
Positif (61%)
8 Jun 2023 : 21.57

PP 25/2023 untuk kepentingan bangsa dan negara

9 Jun 2023 : 04.57 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

PP 25/2023 untuk kepentingan bangsa dan negara

Di Pasal 9 dinyatakan bahwa hasil sedimentasi di laut dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur. Pasir laut dapat digunakan untuk empat hal: reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

PP 26/2023 ini berbeda 180 derajat dari Keputusan Presiden RI No. 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dibuat Megawati. Saat itu, Megawati menghentikan sementara ekspor pasir laut. Dua puluh tahun kemudian aturan itu diubah Presiden Jokowi.

Menurut Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan Perikanan, I Nyoman Radiarta, hasil sedimentasi dapat ditemukan di beberapa lokasi, seperti di muara sungai, maupun pada perairan laut.
 
Sedimentasi itu, jelas Nyoman, dapat mengganggu alur nelayan dan tempat pemijahan ikan, serta hasil sedimentasi jika tidak dikelola dengan baik. "Hasil sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik juga akan berdampak pada kelestarian ekosistem dan produktivitas masyarakat baik itu masyarakat pesisir maupun umum," ujar Nyoman.
 
Proses eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut, jelas Nyoman, harus dilakukan menggunakan peralatan ramah lingkungan dan mampu memisahkan mineral lainnya. Eksplorasi mesti tidak mengancam kepunahan biota laut, tidak mengakibatkan kerusakan permanen habitat biota laut, dan tidak membahayakan keselamatan pelayaran dan tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.

Sentimen: positif (61.5%)