Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PDAM
Kab/Kota: bandung, Kartini
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Buntut Kasus Dugaan Korupsi Yana Mulyana, KPK Geledah PDAM Tirtawening Bandung
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Hari ini, Kamis (8/6/2023), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bandung.
Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet program Bandung Smart City, dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana (YM).
Baca juga: Kasus Suap Yana Mulyana, KPK Geledah Balai Kota Bandung, Sita Dokumen dan Alat Elektronik
"Betul, terkait penyidikan perkara dengan tersangka YM dan kawan-kawan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari ANTARA, Kamis (8/2/2023).
Meski begitu, Ali belum menerima informasi dari tim penyidik yang melakukan penggeledahan soal temuan dan alat bukti apa yang disita.
"Nanti kami sampaikan kembali perkembangannya," terang Ali.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah juga telah memeriksa Direktur Utama PDAM Tirtawening Sony Salimi pada Rabu (10/5).
"Saksi Sony Salimi selaku Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengadaan CCTV di lingkungan PDAM Tirtawening," kata Ali.
Penyidik KPK kemudian memeriksa Sekretaris PDAM Tirtawening Sari Kartini pada Kamis (25/5/2023) dan Kasie Pengelolaan Produksi PDAM Tirtawening Arsil pada Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Terucap Kalimat ‘Everybody Happy’ Usai Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terima Suap
Selain Yana, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.
Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (98.5%)