Sentimen
Negatif (100%)
8 Jun 2023 : 20.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Surabaya

Penipuan Penjualan Iphone ‘Si Kembar’ Juga Dilaporkan di Polres Tangsel, Pelaku Diduga Berdomisili di Ciputat

8 Jun 2023 : 20.12 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Penipuan Penjualan Iphone ‘Si Kembar’ Juga Dilaporkan di Polres Tangsel, Pelaku Diduga Berdomisili di Ciputat

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kasus penipuan penjualan iPhone murah dengan penjual bernama ‘Si Kembar’ dengan inisial RA dan RI masih ramai diperbincangkan di media sosial.

Setelah diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan, kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar juga terdeteksi di wilayah lain. Rupanya kasus penipuan penjualan iPhone dengan terlapor ‘Si Kembar’ juga dilaporkan di Polres Tangerang Selatan.

“Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut ada enam laporan polisi dengan enam korban yang berbeda. Terlapornya ada yang Saudari RA dan ada yang Saudari RI. Untuk keduanya dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kasus penipuan dan/atau penggelapan,” kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Meksi begitu, Galih belum memerinci total kerugian yang ditaksir dari enam laporan tersebut. Dia mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.


Satreskrim Polres Tangsel, lanjut Galih, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga saksi. Setelah rangkaian penyelidikan hingga penyidikan itu berjalan, kasus itu masih berproses di Satreskrim Polres Tangsel.

“Terhadap korban dan saksi-saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa dimintai keterangan. Intinya, kasus-kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel,” ujarnya.

Adapun modus yang dilakukan serupa dengan kasus yang dilaporkan di wilayah lain. Mulanya para korban menyetorkan sejumlah uang untuk pembelian iPhone dalam stok besar.

Alih-alih dijanjikan akan dikirim karena pemesanan berupa pre order, iPhone yang dijanjikan itu tak kunjung diberikan dan uang yang disetorkan tidak dikembalikan.

“Terlapor menjual iPhone kepada para korban sebagai reseller iPhone. Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, HP tidak diberikan. Kemudian, saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran,” jelasnya.

Mengutip informasi yang dikeluhkan korban di media sosial, Si Kembar RA dan RI diduga berdomisili di Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Namun, keberadaannya menghilang dan diduga kedua terduga pelaku penipuan itu kabur ke Surabaya.

Bahkan, saat para korban menagih perihal kejelasan barang yang dijanjikan, terduga pelaku kerap mengancam para pelanggan akan dilaporkan dengan UU ITE jika memviralkan kasus ini.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (100%)