Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mantan Pendukung Jokowi Dapat Informasi Mencengangkan: Ada Upaya Sistematis 'Jegal' Anies Baswedan! Kamis, 08/06/2023, 04:31 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan pendukung Jokowi, Prof Denny Indrayana, kembali mengeluarkan analisisnya terkait perkembangan politik di Indonesia.
Denny blak-blakan mengaku mendapat informasi adanya upaya serius untuk menjegal langkah pencapresan Anies Baswedan.
“Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang-halangi Anies Baswedan,” jelas Denny dalam rilis resminya, Rabu (7/6/23).
Hal ini Denny ungkapkan bersamaan dengan pendapatnya bahwa Presiden Jokowi layak dimakzulkan karena ada indikasi yang bisa mengarah ke sana.
Indikasi tersebut menurut Denny terkait dengan upaya penjegalan salah seorang Bacapres yakni Anies Baswedan. Pengakuan Cawe-cawe dan tidak netral Jokowi dinilai sudah layak dilakukan pemeriksaan oleh DPR lewat hak angket untuk selanjutnya Jokowi dimakzulkan.
Baca Juga: Aktivis Buruh Sebut Anies Baswedan Tak Cukup Cuma Jadi Gubernur: Harus Jadi Presiden!
“Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden. Bukan hanya Jusuf Wanandi (CSIS), yang dalam acara Rosi di Kompas TV, haqul yakin memprediksi bahwa pihak penguasa akan memastikan hanya ada dua paslon saja yang mendaftar di KPU untuk Pilpres 2024,” jelasnya.
Berikutnya, Denny menilai Jokowi layak dilakukan pemeriksaan untuk dimakzulkan adalah terkait manuver Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang melakukan upaya pengambilalihan Partai Demokrat dari tangan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang kini sudah mendukung Anies di Pilpres 2024.
Hal tersebut menurutnya masih sama yakni terkait penjegalan terhadap Anies Baswedan.
Baca Juga: Terus Nyungsep! Makin Nggak Ketolong Lagi Elektabilitas Anies Baswedan, SMRC: Melemah!
“Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat, dan ujungnya pun menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024,” bebernya.
“Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju, dengan langkah dugaan pembegalan partai yang dilakukan oleh KSP Moeldoko tersebut, Presiden terbukti membiarkan pelanggaran Undang-Undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol,” ungkapnya.
Ha ketiga yang menurut Denny jadi alasan Jokowi harus dimakzulkan adalah karena adanya dugaan memanfaatkan kekuasaan dan sistem hukum untuk mencengkram para pimpinan parpol untuk maksud tertentu terkait Pilpres 2024.
Baca Juga: Untung Belum Tentu, Generasi Mendatang Harus Tanggung Warisan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kebanggaan Jokowi!
“Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024. Berbekal penguasaannya terhadap Pimpinan KPK, yang baru saja diperpanjang masa jabatannya oleh putusan MK, Presiden mengarahkan kasus mana yang dijalankan, dan kasus mana yang dihentikan, termasuk oleh kejaksaan dan kepolisian,” jelasnya.
Baca Juga: OJK Minta Perusahaan Asuransi Terapkan PSAK 74 Lebih Awal
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Sentimen: netral (92.8%)