Sentimen
Negatif (99%)
8 Jun 2023 : 06.07
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Shane Lukas

Shane Lukas

Mellisa Anggraini

Mellisa Anggraini

Mellisa Anggraini Tanggapi Momen Mario Dandy Dikawal Bak Jenderal: Anak Penguasa Jaksel

8 Jun 2023 : 13.07 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mellisa Anggraini Tanggapi Momen Mario Dandy Dikawal Bak Jenderal: Anak Penguasa Jaksel

PIKIRAN RAKYAT – Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 6 Juni 2023. Mario dan Shane datang dari Lapas Salemba ke PN Jaksel dengan pengawalan ketat.

Polisi menyebut ada sebanyak 200 aparat yang mengawal kedatangan Mario Dandy dan Shane Lukas ke PN Jaksel. Kedatangan Mario dan Shane yang harus dikawal banyak aparat membuat awak media geram.

Pasalnya, wartawan jadi kesulitan untuk meliput sosok Mario Dandy dan Shane Lukas. Selain itu, keduanya yang dikawal bak orang penting dinilai tak pantas, lantaran keduanya adalah pelaku kriminal.

“Pak gak usah banyak-banyak yang jaga,” ujar seorang wartawan.

Baca Juga: Prabowo Subianto Beri Usulan Penyelesaian Konflik Rusia-Ukrainam Fadli Zon Sebut PBB Tak Berdaya

“Pak buka pak, bukan jenderal dia, kriminal dia,” kata wartawan lain.

Momen Mario Dandy dikawal banyak aparat itu juga dikomentari oleh kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. Menurutnya, Mario Dandy memiliki kekuatan yang tak main-main, terutama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo sempat menjabat posisi penting di instansi pajak.

“Bukan jenderal, cuma anak penguasa Jaksel,” ujar Mellisa, di Insta Story pada Rabu, 7 Juni 2023.

Video saat wartawan merasa geram melihat Mario Dandy dikawal banyak aparat juga dibagikan akun Instagram @uncover.id pada Selasa, 6 Juni 2023. Warganet ramai-ramai mengomentari ‘keistimewaan’ yang dirasakan Mario Dandy tersebut.

Baca Juga: Jadwal America’s Got Talent Season 18 2023, Mulai Audisi hingga Final

"Kalian tau kan. ATM Buapaknya masih lancaaarrr," ujar @ded***.

"Kalau di lihat dari gaya nya sih udah ada 100M yg masuk.. pesta pora para dalam penjara," kata @gig***.

"Ya kali ngasih cuan gak dikawal," ujar @son***.

"Sudah tidak diragukan..kalo dia santai dan enjoy..udang di balik batu," kata @fau***.

Baca Juga: Praktik Online Scam Meluas, Kemenlu Ingatkan Warga Jangan Mudah Tergiur dengan Tawaran Kerja di Luar Negeri

Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel. Dalam sidang perdana ini, agendanya adalah membacakan dakwaan untuk kedua tersangka.

Menurut Mellisa, dakwaan JPU sudah memuat pasal terberat yakni pasal penganiayaan berat terencana pasal 355 ayat 1 dengan ancaman pidana 12 tahun. Mellisa merasa bahwa unsur penganiayaan berat dan terencana yang dilakukan Mario dan Shane sudah dijabarkan.

Kendati demikian, dalam dakwaan JPU tersebut dinilai tak memasukkan fakta-fakta baru setelah sidang pelaku anak, AG, digelar. Mellisa menilai JPU masih mengemukakan keterangan sepihak dari pelaku.

Mellisa menyebut sudah banyak bukti baru yang disiapkan pihak korban. Oleh karena itu, dia berharap hukum bisa berpihak kepada korban yang mengalami kerugian baik materi dan lainnya.***

Sentimen: negatif (99.9%)