Sentimen
Negatif (99%)
8 Jun 2023 : 00.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: Teroris

Tokoh Terkait

Hukum BNPT Berencana Tempatkan Perwakilan di Negara Jaringan Terorisme Pusat Pemberitaan

8 Jun 2023 : 07.34 Views 3

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
BNPT Berencana Tempatkan Perwakilan di Negara Jaringan Terorisme

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berencana menempatkan perwakilannya di lima negara. Hal iini menyikapi banyak Warga Negara Indonesia (WNI) terlibat dalam jaringan terorisme internasional di negara-negara tersebut.

"Perwakilan akan ditugaskan di Filipina, Irak, Suriah, Turki, dan Afganistan karena di negara tersebut banyak WNI masuk secara sukarela. Maupun terjebak menjadi bagian jaringan terorisme internasional," kata Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:

BNPT Catat Indeks Serangan Terorisme Menurun

Selama Sepekan, Polri Ringkus Tiga Teroris dari Jatim-NTB​

Rycko mengatakan, perwakilan BNPT akan ditempatkan di Kedutaan Besar negara  dituju sebanyak satu hingga dua orang. Sebagai penghubung atau liaison officer (LO), mereka bertugas memantau perkembangan situasi di negara-negara itu.

"Kami sudah melakukan koordinasi dan paparan dengan Kemenpan-RB. Saat ini sedang dalam proses finalisasi untuk usulannya," kata Rycko. 

Selain menempatkan perwakilan di luar negeri, BNPT juga berencana membentuk 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersebar di berbagai daerah. "Diibagi menjadi 13 wilayah dari 34 provinsi berdasarkan dengan tantangan dan sebaran," ujarnya. 

Menurutnya, pembentukan perwakilan di luar negeri dan UPT di daerah harus dilakukan. Sebagaimana, amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Dijelaskan, struktur organisasi BNPT berlaku saat ini sebagaimana Perpres Nomor 46 tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme masih belum sesuai. Apabila, lanjutnya, dikaitkan dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2018 tersebut. 

"Karena itu sangat perlu dan mendesak untuk disusun struktur organisasi yang baru. Mengingat tantangan dihadapi tidak semakin ringan oleh BNPT dan seluruh masyarakat Indonesia ke depannya," ucapnya. 

Sentimen: negatif (99.7%)