Hukum BPOM Amankan Produk Ilegal Senilai Rp10 Miliar Lebih Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek gudang produk obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Jawa Barat. Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, nilai keekonomian produk diamankan ditaksir sebesar Rp10.218.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus delapan belas juta rupiah).
Penny menyatakan, penindakan dilakukan di tiga rumah kontrakan. Beralamat di Jalan Sukahati, Kampung Muara Beres Nomor 7 RT 02/RW 04, Sukahati, Cibinong.
"Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), BPOM menemukan dan menyita sejumlah barang bukti farmasi ilegal. Berupa obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan tidak memiliki izin edar sebanyak 700 item (22.552 buah)," kata Penny di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Dijelaskan, temuan tersebut diperoleh dari marketplace (lokapasar) Shopee dengan akun apotik_resmi (https://shopee.co.id/apotik_resmi). Akun tersebut diketahui telah menjual beragam jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket.
"Temuan ini merupakan hasil investigasi terhadap informasi yang kami terima. Aktivitas penjualan obat dan makanan di Cibinong digunakan sebagai pusat operasional penjualan," ujar Penny.
Penny mengungkapkan, modus operandi kejahatan ini adalah mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat. Berdasarkan pesanan langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun apotik_resmi maupun pesanan dari dropshipper (agen penjual) dikirimkan ke akun tersebut.
“Pelaku mengelabui masyarakat dengan menggunakan nama akun di marketplace. Seolah-olah merupakan akun resmi dengan nama apotik_resmi,” ujarnya.
Sentimen: positif (92.8%)