Sentimen
Negatif (61%)
7 Jun 2023 : 20.59

Mario Dandy tak ajukan eksepsi, saksi diperiksa pekan depan

8 Jun 2023 : 03.59 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Mario Dandy tak ajukan eksepsi, saksi diperiksa pekan depan

Pihak Terdakwa Mario Dandy Satrio tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu diketahui dari sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, kliennya telah mengikuti proses pemeriksaan secara kooperatif. 

“Kami tidak melakukan eksepsi Yang Mulia,” kata Andreas di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono langsung menginisiasikan untuk melakukan pemeriksaan saksi. Jadwalnya ditentukan pekan depan.

Pemeriksaan saksi akan dilakukan dua kali dalam satu minggu yakni Selasa dan Kamis. Dia ingin agar JPU memanggil para saksi yang ada di lokasi kejadian terlebih dahulu.

Para saksi adalah keluarga korban David berjumlah dua orang, pihak security berjumlah tiga orang, dan orang lainnya yang telah melihat kejadian. 

“Hari Selasa lima saksi dulu,” ujarnya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sentimen: negatif (61.5%)