Sentimen
Negatif (99%)
7 Jun 2023 : 18.50

Upaya ekstradisi WN Kanada ke Australia untuk tutupi kasus

8 Jun 2023 : 01.50 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Upaya ekstradisi WN Kanada ke Australia untuk tutupi kasus

Warga negara (WN) Kanada korban makelar kasus (markus) ekstradisi, Stephane Gagnon (50), sempat diancam diekstradisi ke Australia pada Minggu (4/6). Langkah itu dinilai janggal lantaran tujuan ekstradisi bukan negara asal yang bersangkutan.

Kuasa hukum Gagnon, Pahrur Dalimunthe, mensiyalir upaya tersebut untuk menutupi kasus pemerasan yang menimpa kliennya. Apalagi, Gagnon sejak ditahan pada 20 Mei hingga kini tanpa diwakili perwakilan Kedutaan Besar (Kedubes) Kanada untuk RI dan dilakukan pada akhir pekan atau hari libur.

“Kami duga demikian. Kenapa orang ini harus dipaksa untuk keluar dari Indonesia tanpa ada didampingi kedutaan? Dan menariknya, itu di hari Minggu,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/6).

Pahrur menyampaikan, proses ekstradisi mestinya melibatkan Ditjen Imigrasi dan kedubes negara terkait serta lazimnya berlangsung pada hari kerja. Dia lantas mencontohkan dengan proses ekstradisi WN Italia dan Australia, AS (32), ke negara asalnya dari Indonesia lantaran menjadi tersangka kasus penjualan narkotika jenis ganja seberat 160 kg di Italia.

“Contoh terakhir ekstradisi [WN] Itali. Itu semua ramai dipampangkan, dihadirkan, ada orang Italianya langsung, polisi Italia, ada orang Kedutaan, baru dikembalikan ke Italia,” ucapnya. “Ini [Gagnon] enggak. [Ekstradisi rencananya] hari Minggu, [dilakukan] mendadak, dan [bakal diekstradisi] ke Australia bukan ke Kanada.”

Lebih jauh, Pahrur mengungkapkan, ancaman ekstradisi ke Australia sempat membuat kliennya takut. Ia khawatir dengan keselamatannya kelak karena “diasingkan” ke negara lain.

“Saat itu, klien kami juga down. Dia takut sekali karena di satu-satunya orang yang mengerti dan tahu apa praktik yang terjadi. Jadi, kalau sampai dia dibawa ke negara bukan negara dia dan tak ada serah terima resmi, dia takut nyawanya terancam. Makanya, dia bermohon untuk tak diberangkatkan sebelum satu, statusnya jelas dia yang dicari. Artinya, harus ada permintaan resmi dari Kanada. Kedua, surat terima dengan pemerintah Kanada atau polisi Kanada,” tuturnya.

Karenanya, Pahrur menegaskan, Gagnon tidak pernah cemas diekstradisi dari Indonesia ke negaranya. “Tapi, kita ini negara hukum [sehingga] ekstradisi harus sesuai hukum, harus ada permintaan resmi dan harus didampingi oleh Kedutaan Kanada di Jakarta.”

Sentimen: negatif (99.9%)