Sentimen
Netral (40%)
7 Jun 2023 : 17.21
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Wilayah Luas, Kejaksaan Dinilai Paling Siap Mengusut Korupsi

8 Jun 2023 : 00.21 Views 2

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

Wilayah Luas, Kejaksaan Dinilai Paling Siap Mengusut Korupsi

Selasa, 06 Juni 2023 – 20:55 WIB

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai secara wilayah jangkauan Kejaksaan lebih luas dibanding KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai secara wilayah jangkauan Kejaksaan lebih luas dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, Kejaksaan akan lebih mudah dalam pemberantasan korupsi.

Fickar melihat jaksa perlu memiliki kewenangan menyidik kasus tipikor, karena jika hanya KPK yang menyidik kasus korupsi, kewenangannya terbatas.

"Saya kira ini sudah cukup ideal karena kemampuan KPK itu terbatas untuk menangani tipikor dibandingkan luasnya Indonesia. Karena itu masih dibutuhkan peran jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum tipikor,” kata Fickar, Selasa (6/6).

Berdasarkan Undang-undang tentang Kejaksaan, jaksa berwenang dan bertindak selaku penuntut umum. 

Di samping itu, kata Fickar jaksa juga bisa bertindak selaku penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara tindak pidana khusus termasuk tipikor.

Oleh karena itu, sepanjang ketentuan dalam UU kejaksaan belum dicabut, maka, selain KPK yg berwenang menyidik tipikor, kejaksaan juga mempunyai kewenangan sebagai penyidik tipikor.

Fickar menjelaskan tidak ada alasan yang tepat untuk mencabut kewenangan jaksa dalam menyidik perkara tindak pidana korupsi. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai secara wilayah jangkauan Kejaksaan lebih luas dibanding KPK.

-

Sentimen: netral (40%)