Sentimen
Negatif (99%)
7 Jun 2023 : 15.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pasar Minggu

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Jonathan Latumahina

Jonathan Latumahina

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Mellisa Anggraini

Mellisa Anggraini

Bakal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy, Pengacara David akan Beberkan Bukti Ini

7 Jun 2023 : 15.59 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Bakal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy, Pengacara David akan Beberkan Bukti Ini

POJOKSATU.id, JAKARTA – Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, dan paman David, Rustam Hatala akan menjadi saksi dalam sidang kasus Mario Dandy Satriyo (20) pekan depan.

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, menyebut para saksi dari keluarga David akan membeberkan sejumlah bukti di persidangan.

“Pertama seperti ayah korban sampaikan bukti terkait dengan kondisi terkini pada saat tanggal 8 Mei sempat dilakukan operasi pemasangan pen di kaki anak korban. Kemudian bukti terkait anak korban masih dalam kondisi tidak seimbang, itu juga ada,” jelas Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

“Dokter sampaikan anak korban sempat mengalami amnesia dan lain sebagainya itu juga kita akan sampaikan,” katanya lagi.


Mellisa menambahkan, hingga kini pihaknya akan memperbarui informasi perkembangan kesehatan David.

Menurutnya, kondisi kesehatan David belum pulih total hingga saat ini pascapenganiayaan pada 20 Februari 2023.

“Pada hari H nanti kita sampaikan lebih lengkap, lebih detail, terkait progress pengobatan. Jadi anak korban sampai di posisi hari ini tidak ujug-ujug kami ingatkan lagi anak korban 55 hari berada di ICU, 53 di Mayapada, 2 harinya di Medika Permata,” katanya.

“Dan perbuatan ini juga tidak dijelaskan secara detil bagaimana kronologis. Nanti pasti akan didalami di persidangan, peranan dari saksi-saksi yang ada di TKP,” ucapnya lagi.

Tak hanya itu, Mellisa mengatakan penganiayaan terhadap David bukan terhenti karena atas kehendak Mario.

Penganiayaan keji itu terhenti setelah terpergok seorang saksi N yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi kalau tadi disampaikan saksi memanggil ‘hei’ sehingga berhenti, gambarannya tidak seperti itu. Nah itu pasti nanti akan diulik lebih jauh oleh JPU bahwa yang ingin saya sampaikan bahwa penganiayaan ini berhenti bukan karena kehendak Mario Dandy, tetapi karena ada teriakan keras dari saksi Ibu N,” ujarnya.

Mellisa juga mengapresiasi bahwa surat dakwaan yang dibuat dan disampaikan jaksa sudah cukup baik serta memenuhi keadilan untuk korban.

Sebab, dakwaan yang dibacakan tak mencantumkan pasal penganiayaan ringan dan penganiayaan tanpa terencana.

Meski begitu, Mellisa menyayangkan tak dihapusnya Undang-Undang Perlindungan Anak dalam dakwaan Mario.

Dia juga menyayangkan tak ada penjelasan ancaman menembak yang diterima David di dakwaan tersebut.

Menurut Mellisa, namun ada beberapa hal yang disampaikan oleh klien mereka, belum disampaikan sementara ini karena adalah krusial.

Contohnya lebih detail nanti akan disampaikan lagi, tapi contohnya adalah terkait pada saat Mario Dandy menghubungi anak korban pada tanggal 20 Februari itu tentu bukanlah komunikasi baik, tetapi ada mengancam menembak, dan itu sudah sampai 2-3 kali.

“Saya bisa tunjukkan ke temen-temen ya bahwa ketika tanggal 20, sore harinya yang dia pakai HP anak AG dia sampaikan bahwa dia meminta anak korban untuk hadir kepada, mendatangi mereka sekadar meminta klarifikasi,” jelas Mellisa.

“Itu tidak benar, karena bahasanya nembak lagi, ngancam nembak lagi. Tetapi kata tembak ini tidak dikemukakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaannya, itu yang kami mintakan nanti dalam proses persidangan digali kembali,” pungkasnya kuasa hukum korban David Ozora ini.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (99.8%)