Usulan Baru! RKAB Sektor Minerba Diajukan 3 Tahun Sekali
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah aturan perihal termin pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) menjadi tiga tahun dari yang saat ini berlaku secara tahunan.
Plt Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengatakan bahwa termin pengajuan RKAB yang saat ini dilakukan setahun sekali terlalu cepat. Dia menilai termin pengajuan RKAB pertambangan yang dilakukan untuk 3 tahun sekali bisa diatur melalui regulasi yang ada dari yang saat ini berlaku.
"RKAB setahun itu terlalu cepat, jadi bergulirnya cepat urusannya dari itu ke itu. Kalau menjadi 3 tahun itu kayaknya pas itu, cuma nanti harus diatur lagi dari regulasi," jelas Wafid saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (7/6/2023).
Adapun, dalam mengubah regulasi yang saat ini digunakan, Wafid mengatakan pihaknya perlu melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu. "Nanti saya lihat dulu konsolidasi di internal," tambahnya.
Seperti diketahui, regulasi yang mengatur pengajuan dan pelaksanaan RKAB Minerba tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik. Selain itu, tertuang pula pada Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adanya wacana perubahan termin RKAB Pertambangan awalnya diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman yang mengatakan bahwa termin pengajuan RKAB satu tahun sekali terlalu cepat.
"Output kita kan peningkatan pendapatan negara, nah itu dari sisi RKAB, artinya kalau RKAB bisa dilonggarkan tidak 1 tahun sekali, tapi usulan saya waktu itu 5 tahun sekali, tapi ternyata kelamaan, ya sudah pas 3 tahun sekali. Jadi kalau rkab 3 tahun sekali itu kita dorong ada anggaran untuk bangun sistem besarnya di minerba saya yakin cepat," ucap Maman dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI bersama Eselon I Kementerian ESDM, dikutip Rabu (7/6/2023).
Selain itu, RKAB yang dinilai pas bila diajukan periode tiga tahun sekali, Maman menyebutkan bisa pihak pelaku usaha pertambangan bisa turut senang dengan kebijakan tersebut.
"Jadi teman-teman sudah enak. Kalau proses administrasi birokrasi di Ditjen Minerba itu terlalu cepat. Teman-teman penambang kerjanya juga cepat. Enak semuanya," tambah Maman.
[-]
-
Gimana Gak 'Meledak', 65% Perusahaan Batu Bara Kerek Produksi(pgr/pgr)
Sentimen: positif (64%)