Sentimen
Negatif (100%)
7 Jun 2023 : 14.52
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Jonathan Latumahina

Jonathan Latumahina

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Ayah David Ungkap Kondisi Anak yang Belum Bisa Berjalan Normal, Hanya Bertahan 6 Menit

7 Jun 2023 : 14.52 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Ayah David Ungkap Kondisi Anak yang Belum Bisa Berjalan Normal, Hanya Bertahan 6 Menit

POJOKSATU.id, JAKARTA — Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, menyebut kondisi putranya belum pulih setelah 4 bulan mendera cedera akibat dianiaya Mario Dandy Satriyo.

Menurut pengurus GP Ansor ini, kondisi David masih memerlukan perhatian khusus. Parahnya lagi, untuk berjalan saja masih memiliki keterbatasan yang harus selalu dipantau tim medis.

“Kekuatan berjalannya 6 menit saja. Sudah jatuh berkali-kali paling parah itu tanggal 8 Mei, sampai kakinya harus dipasang pen,” kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Jonathan mengatakan, melemahnya kestabilan David saat berjalan disebabkan karena dia mengalami cedera otak bagian dalam sebelah kiri. Akibat cedera itu membuat kematuan motoriknya menurun drastis.


-

Bakal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy, Pengacara David akan Beberkan Bukti Ini

“Hal tersebut mempengaruhi pusat keseimbangan David. Itu yang motorik,” papar Jonathan.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora pada 20 Februari 2023.

Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan. Pertemuan itu turut melibatkan anak AG dan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian.

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) kemarin.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (100%)