Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pekayon
Partai Terkait
Tokoh Terkait
BRIN serahkan penggunaan aset sementara ke Kemendes PDTT
Alinea.id Jenis Media: News
Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN menyerahkan sekitar 4000 aset barang milik negara (BMN) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Serah terima disertai penandatanganan berita acara penggunaan sementara BMN milik BRIN kepada Kemendes PDTT.
Juga diteken perjanjian kerja bersama antara BRIN dan Kemendes PDTT. Aset itu berupa tanah, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan, peralatan dan mesin, dan aset tetap lain yang melekat pada bangunan kantor BRIN Pekayon. Semula, aset tersebut menjadi fasilitas kantor Pusat Riset Penginderaan Jauh (PRPJ) BRIN.
Dalam rilis BRIN, Selasa (6/6), proses serah terima dilakukan langsung oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko kepada Menteri Desa Abdul Halim Iskandar. "Aset ini akan ditempati 450 ASN Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT yang berkantor di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat," ujar Halim.
Halim menjelaskan, aset ini bakal dimanfaatkan sebaik-baiknya. Juga segera ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman dan perjanjian kerja bersama untuk dilakukan penataan-penataan. Kami akan bertanggung jawab atas pemeliharaan aset BMN selama masa penggunaan sementara ini," kata politikus PKB itu.
Sentimen: positif (88.9%)