Penataan Jalan Raya Margonda Dilanjutkan Kembali, Anggaran Mencapai Rp18 Miliar
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok akan melanjutkan kembali penataan trotoar di Jalan Raya Margonda. Tidak hanya trotoar, DPUPR Kota Depok akan melakukan pelebaran jalan di simpang Ramanda.
Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, Pemerintah Kota Depok akan melanjutkan kembali penataan trotoar Jalan Raya Margonda. Kali ini penataan tersebut dilakukan pada Segmen I dan Segmen II di Jalan Margonda.
“Kita melanjutkan kembali penataan trotoar segmen satu yang sebelumnya dari Underpass Dewi Sartika pada tahun lalu,” ujar Citra kepada Liputan6.com, Rabu (7/6/2023).
Citra menjelaskan, DPUPR Kota Depok akan melanjutkan kembali penataan trotoar segmen satu dari ujung Kantor Wali Kota Depok hingga Simpang Ramanda, total panjangnya sekitar 600 meter. Nantinya pada segmen I.
“Nanti di segmen satu akan dilanjutkan dengan pelebaran jalan di Simpang Ramanda yang sebelumnya sudah kami bebaskan lahannya,” jelas Citra.
Selain itu, DPUPR Kota Depok melakukan penataan trotoar di Jalan Margonda Segmen II. Titik tersebut dilaksanakan dari Simpang Ramanda hingga Simpang Juanda baik sisi kanan maupun kiri di jalan tersebut.
“Panjang penataan di Segmen II mencapai 1,2 kilometer dan lebar mencapai empat meter,” ucap Citra.
Rencana penataan trotoar Jalan Raya Margonda sedang menunggu persetujuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Hal itu dikarenakan Jalan Raya Margonda pada Segmen II memiliki status jalan Nasional sehingga jalan tersebut di bawah kewenangan Kementerian PUPR.
“Separator pembatas jalur cepat dan jalur lambat akan dibongkar sehingga pengerjaan pedestrian atau pelebaran trotoar mencapai empat meter, namun kami menunggu keputusan Kementerian PUPR,” tegas Citra.
Sentimen: positif (57.1%)