Sentimen
Negatif (93%)
7 Jun 2023 : 11.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Bisnis OJK Blokir 155 Platform Pinjaman Online Ilegal Pusat Pemberitaan

7 Jun 2023 : 11.30 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Bisnis
OJK Blokir 155 Platform Pinjaman Online Ilegal

Pusat Pemberitaan

KBRN, Serang: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Waspada Investasi, dan 12 kementerian/lembaga memblokir atau menghentikan sebanyak 155 platform pinjaman online. Penanganan platform pinjaman online yang dinyatakan ilegal tersebut dilakukan sejak Januari hingga 31 Mei 2023.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari. "Selain itu menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin," kata Friderica, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:

​OJK Ingatkan Kalangan Milenial Berhati-hati dengan Pinjol

​SWI: 80 Situs Pinjaman Online Ilegal Kembali Rilis

Hal ini dikemukakan dalam konferensi pers stabilitas sektor jasa keuangan terjaga di tengah dinamika perekonomian global secara virtual. Sementara itu, sejak Januari hingga Mei 2023, OJK menerima sebanyak 121.415 permintaan layanan.

Dari jumlah itu terdapat sebanyak 8.428 pengaduan dan 35 pengaduan terindikasi pelanggaran. Kemudian 713 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK). 

"Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.438 merupakan pengaduan sektor IKNB. Lantas sebanyak 3.949 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal," ucapnya.

Sentimen: negatif (93.4%)