Sentimen
Putusan MK soal pimpinan KPK masih ditelaah
Alinea.id Jenis Media: News
Perbedaan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga independen lain pun dinilai mencederai rasa keadilan. Alasannya, memperlakukan beda terhadap hal yang seharusnya berlaku sama dan perbedaan ini dipandang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, MK menganggap ketentuan yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu 5 tahun.
Putusan ini tidak bulat. Ada empat hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Suhartoyo, Wahiduddins Adam, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Pada intinya, keempatnya menganggap masa jabatan tidak berkaitan dengan rasa keadilan dan harus dilihat dari kelembagaan terkait pembentukannya.
Sentimen: netral (87.7%)