Sentimen
Positif (66%)
7 Jun 2023 : 09.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait

Denny Indrayana 'Bocorkan' Putuskan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres, Gibran Berpeluang Maju Pilpres 2024?

7 Jun 2023 : 16.32 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Denny Indrayana 'Bocorkan' Putuskan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres, Gibran Berpeluang Maju Pilpres 2024?

PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menanggapi soal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan permohonan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, PSI secara khusus mengajukan uji materi terkait pasal 169 huruf q tentang batas minimal usia capres dan cawapres. Dalam pasal tersebut, diatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun. Sedangkan PSI menggugat agar batas usia minimal menjadi 35 tahun.

“Kemarin saya janji akan memberikan ‘bocoran’ satu lagi perkara di Mahkamah Konstitusi yang harus menjadi perhatian kita. Apa itu? Ada permohonan dari Partai Solidaritas Indonesia terkait dengan batas umur usia calon presiden,” kata Denny dalam video yang diunggah di akun Instagram @DennyIndrayana99, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 6 Juni 2023.

Baca Juga: PSI Kecam Pemerkosaan Perempuan 16 Tahun di Sulteng, Dukung Hukuman Kebiri

Denny mengatakan, ada tiga ‘bocoran’ soal gugatan PSI tersebut. Pertama, kata dia, biasanya MK menyatakan soal umur itu merupakan open legal policy dan tidak bakal digubris. Sebab hal itu menjadi kewenangan dari para pembuat undang-undang yakni eksekutif dan legislatif.

“Sekarang undang-undang pemilu mengatakan batasnya itu 40 tahun. Mereka (PSI) minta agar diubah menjadi 35 tahun minimal. Nah ada tiga ‘bocoran’ saya untuk kita paham soal perkara ini. Biasanya MK mengatakan soal umur itu open legal policy mereka menghindar karena itu menjadi kewenangan dari para pembuat undang-undang,” tutur Denny.

Kemudian yang kedua, lanjut Denny, PSI merupakan afiliasi politik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, dia menduga aspirasi PSI yang disampaikan ke MK sejalan dengan keinginan Jokowi.

Baca Juga: Bergabung dengan PSI, Juru Parkir Asal Solo Terjun ke Dunia Politik: Saya akan Buka Dunia Kerja UMKM

“Yang kedua, saya melihat PSI dengan sikap hormat ke teman-teman, itu adalah afiliasi politik dari Presiden Jokowi. Jadi selain mempunyai PDI Perjuangan, Pak Jokowi juga mempunya sekoci partai yang namanya PSI sehingga biasanya aspirasinya sejalan dengan Presiden Jokowi,” ucap Denny.

Lalu ketiga, kata Denny, gugatan PSI tersebut menjadi pintu masuk bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi kandidat calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

“Karena itu menjadi menarik untuk analisi kertiga. Bukan hanya saya yang mengatakan, tapi (gugatan PSI) ini menjadi pintu masuk bagi Gibran, Wali Kota Solo, anak Pak Jokowi, untuk bisa menjadi salah satu pasangan calon mungkin wakil Presiden di Pilpres 2024,” tuturnya.

Oleh karena itu, Denny mengharapkan agar MK memutuskan judicial review yang diajukan PSI berdasarkan kepentingan bangsa. Bukan justru masuk ke ranah strategi soal kontestasi Pilpres 2024.

“Apakah betul demikian? Kita harap MK konsisten untuk memutuskan perkara ini berdasarkan kepentingan bangsa yaitu betul-betul soal konstitusionalitas bukan masuk ke wilayah strategi pilpres yang mungkin itu tidak sejalan dengan kepentingan bangsa Indonesia,” ujar Denny.***

Sentimen: positif (66.3%)