Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tahan Dadan Tri Yudianto
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto selaku Komisaris Independen PT Wika Beton, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/6/2023) malam mengatakan, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka atas nama GS (Gazalba Saleh dan kawan-kawan) dan saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.
Setelah mencermati hasil perkembangan proses penyidikan, penuntutan dan fakta-fakta hukum di persidangan perkara dengan terdakwa Gazalba Saleh dan kawan-kawan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain.
baca juga:"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu HH ( Hasbi Hasan) Hakim/Sekretaris Mahkamah Agung RI dan DTY(Dadan Tri Yudianto) wiraswasta/Komisaris Independen PT Wika Beton," ujar Ghufron.
Disampaikan Ghufron, untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY, terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1.Sebelumnya, KPK resmi menahan Hakim Agung, Gazalba Saleh, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA pada Kamis 8 Desember 2022. Gazalba Saleh diduga dijanjikan menerima uang SGD202 ribu atau setara Rp2,2 miliar.
Dalam perkembangan kasus suap di MA, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru yakni Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan juga mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Keterlibatan Hasbi Hasan diketahui KPK setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Dadan Tri Yudianto.
Sentimen: negatif (99.8%)