Sentimen
Negatif (99%)
7 Jun 2023 : 04.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: Narkoba, Tawuran

Tokoh Terkait
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Polresta Bogor Ciduk Puluhan Kurir, Bandar hingga Pengguna Narkoba di Tiap Kecamatan se-Kota Bogor

7 Jun 2023 : 11.25 Views 3

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Polresta Bogor Ciduk Puluhan Kurir, Bandar hingga Pengguna Narkoba di Tiap Kecamatan se-Kota Bogor

JABAR EKSPRES – Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran berbagai macam jenis narkoba yang tersebar di 6 kecamatan di Kota Bogor.

Sebanyak 33 tersangka dibekuk di 31 lokasi berbeda yang memiliki peran sebagai pengguna, kurir hingga bandar narkotika jenis sabu, ganja maupun tembakau sintetis.

“Ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari jajaran Satnarkoba yang berlangsung selama satu bulan terakhir,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media di Mapolresta Bogor Kota pada Selasa, 6 Juni 2023.

BACA JUGA: Parah! Senior Ponpes Tahfidz Tanbihul Ghofilin Cibinong Tega Aniaya Adik Asuhnya

Dia menjelaskan, lokasi yang menjadi tempat para tersangka bertransaksi hampir merata di setiap kecamatan se-Kota Bogor.

Di antaranya, 4 lokasi di wilayah Kecamatan Bogor Utara, 4 lokasi di Bogor Timur, 4 lokasi di Bogor Selatan, 5 lokasi di Bogor Tengah, 9 lokasi di Bogor Barat dan 5 lokasi di Tanah Sareal.

“Kami terus gencarkan operasi penyalahgunaan narkoba. Sebab narkoba ini menjadi salah satu penyebab orang bisa kehilangan kesadaran, emosional hingga bisa bertindak seperti tawuran, perampokan, geng motor dan sebagianya,” serunya.

Sementara dari 33 tersangka yang berhasil diamankan itu, sambung dia, rata-rata berusia 28 tahun bahkan ada yang dibawah umur.

Bismo merinci, untuk penyalahgunaan sabu-sabu yang di amankan berjumlah 16 orang, kemudian untuk ganja ada 4 orang dan tembakau sintetis berjumlah 9 orang serta penyalahgunaan pisitropika berjumlah 4 orang tersangka.

“Ada 4 tersangka yang merupakan residivis tindak pidana narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya narkoba jenis sabu seberat 223,88 gram, ganja 776,11 gram, tembakau sintetis 235,22 gram dan obat psikotropika 149 butir.

“Modus mereka transaksi jual beli ini sekarang dengan cara sistem tempel atau menggunakan peta. Artinya, si penjual nanti menyimpan narkobanya di suatu tempat, kemudian lokasinya nanti diberikan ke pembeli untuk diambil. Transaksi mereka pun sekarang melalui media sosial,” jelasnya.

Kepala Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra Mulyana menjelaskan, dari penangkapan ke 33 tersangka tersebut, sebagian besar berperan sebagai kurir.

“Ada juga yang selaku bandar dimana kita bisa mengamankan 35 gram sabu,” tuturnya.

Sentimen: negatif (99.8%)